6 Media Digugat Rp 100 Triliun, Ini Kata Dewan Pers
SABANGMERAUKE NEWS, Sulawesi Selatan - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Makassar, Sulawesi Selatan, kini terus bergulir. Dari enam media yang digugat, hanya empat media yang kembali menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Sidang yang digelar pada Kamis 28 Juli 2022 itu menghadirkan ahli dari Dewan Pers, yakni Imam Wahyudi. Dalam sidang tersebut, Imam menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers
Imam kemudian memberi penjelasan bahwa yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.
"Bila berkaitan dengan delik pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam dalam keterangan persnya.
Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, dikarenakan dasar UU Pers yang digunakan adalah lintas rezim.
"Seperti yang dijelaskan Prof Bagir Manan dalam bukunya bahwa UU Pers itu adalah lintas rezim, jadi ada pidana, perdata hukum acara dan seterusnya. Oleh karena itu, mestinya mendahulukan mekanisme di Dewan Pers," ungkap Imam.
Imam menyebut bahwa seharusnya hal yang seperti itu diselesaikan di Dewan Pers sehingga nantinya akan dilakukan verifikasi apakah ada kekeliruan, melanggar kode etik atau tidak.
"Nanti Dewan Pers akan melihat dengan menggelar sidang dan menganalisa. Setelah itu baru mengeluarkan rekomendasi, apakah terindikasi melanggar hukum atau tidak. Namun soal gugatan langsung ke PN itu adalah hak warga negara. Tetapi, dampaknya akan panjang, serta tentu merampas hak-hak kemerdekaan pers," beber Imam.
Lebih jauh, anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019 itu juga menegaskan, bahwa seluruh jenis pemberitaan oleh media massa wajib terverifikasi. Itu guna memenuhi asas perimbangan, kecuali berita yang berasal dari sumber yang kredibel dalam bidangnya.
"Misalnya keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, karena sumbernya itu dianggap kredibel, maka berita itu bisa ditayangkan. Tapi bila ada yang keberatan atas berita tersebut, maka pers wajib memberikan fasilitas hak jawab dan hak koreksi," beber Imam.
Imam kembali memberi penjelasan perihal berita konferensi pers, yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dikecualikan. Sepanjang sumber lain yang terkait dengan tersebut tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media.
"Jadi ada pengecualian kalau itu kepentingan umum dan sumbernya susah untuk dikonfirmasi," katanya.
Imam juga menyebut bahwa dirinya diminta Majelis Hakim dalam sidang untuk menjelaskan perihal mekanisme hak jawab seperti yang tercantum dalam dalam ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.
"Jadi hak jawab yang dimaksud itu diberikan setelah berita itu sudah tayang. Berita dinilai merugikan atau terdapat kekeliruan di dalamnya. Tapi Hak Jawab itu bersifat pasif, artinya pihak yang merasa dirugikan yang harus meminta hak jawab itu ke pers," ungkap Imam.
Mendengar keterangan tersebut, kata Imam, majelis hakim pun menyatakan cukup dan mengakhiri pertanyaannya serta mengakhiri sidang tersebut. Imam menyebut jika majelis hakim kembali mengagendakan sidang selanjutnya pada Kamis 4 Agustus 2022, pekan depan.
"Sidangnya nanti dilanjut lagi agendanya Kamis 4 Agustus," katanya.
Seperti diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara News, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.
Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.
Namun, selama proses persidangan, hanya empat media tergugat yang hadir. Dua media yakni TerkiniNews dan CelebesNews tidak menggunakan haknya di pengadilan. (*)