Kejagung Periksa Kerabat Pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi, 5 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Inhu
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kebun kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Inhu, Kamis (28/7/2022). Pemeriksaan di gedung bundar Kejagung tersebut menyasar sejumlah pihak dan lintas instansi terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan kebun sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut Sumedana kepada media.
Adapun para saksi yang dimintai keterangannya yakni inisial JRT selaku keluarga Surya Darmadi. Surya sejak berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah lagi diketahui keberadaannya. Diduga, pemilik PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) ini telah berpindah kewarganegaraan.
Pemeriksaan hari ini juga menyasar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau berinisial AF dan inisial HS selaku pegawai Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Inhu.
Penyidik Kejagung juga memeriksa inisial S selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII dan inisial HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri.
Sebelumnya, pada Rabu (27/7/2022) lalu, jaksa penyidik pada JAMPidsus Kejagung juga telah memeriksa Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN berinisial HH dan inisial RA selaku staf PT Duta Palma Group.
Pada Selasa (26/7/2022) lalu, mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto juga telah dimintai keterangannya oleh jaksa. Ini merupakan pemeriksaan kali kedua terhadap Yopi yang dua periode menjadi Bupati Inhu.
Perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Grup ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Kasus ini melibatkan sebanyak 5 perusahaan terafiliasi dengan PT Duta Palma Group. Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Tim penyidik JAMPidsus bahkan sudah melakukan sita aset yang dikelola perusahaan tersebut, kemudian pengawasannya dititipkan kepada PTP Nusantara V.
Jaksa Agung menyebut, dari hasil perkebunan di lahan yang dikelola kelima perusahaan itu dapat menghasilkan uang sebesar Rp 600 miliar. Kejagung menduga kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan dan kini sedang diaudit oleh BPKP. (*)