SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
    • Gagal Selundupkan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia, TNI AL Tenggelamkan Speedboat

      Gagal Selundupkan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia, TNI AL Tenggelamkan Speedboat

      22/07/2026  ❘  18:58 WIB
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Kosmetik Ilegal, Jaksa Ananda Tuntut Hui Ting 3 Bulan Penjara

26/07/2022  ❘  21:50 WIB • Nasional
Bagikan :
Kasus Kosmetik Ilegal, Jaksa Ananda Tuntut Hui Ting 3 Bulan Penjara

Hui Ting. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sri Rohana alias Hui Ting, warga Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru ini dituntut jaksa  penuntut umum (JPU) Ananda Hermila SH selama 3 bulan penjara. Wanita keturunan ini terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin (ilegal).

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Ananda Hermila SH dari Kejati Riau ini, digelar Senin (25/7/22) kemarin. Sidang ini dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH dan dibantu dua hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama SH MH dan Andry Simbolon SH MH. 

JPU Ananda dalam amar tuntutannya menyatakan jika wanita keturunan ini bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a , f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Rohana alias Hui Ting dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ananda.

Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Dwipa SH langsung menyatakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman terdakwa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (1/8/22) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.

Dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini sejak tahun 2014 hingga Februari tahun 2022 bertempat di Ruko Jalan Tanjung Datuk Nomor 79 KecamatanLima Puluh, Kota Pekanbaru. Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

Berawal pada bulan Desember 2014, terdakwa mendirikan CV HT yang terdaftar dalam usaha perdagangan alat tulis kantor. Terdakwa juga menggunakan CV HT tersebut untuk melakukan usaha memproduksi dan menjual barang-barang farmasi atau kosmetik. 

Selanjutnya terdakwa di Ruko itu dijadikannya sebagai kantor dan tempat memproduksi serta memperdagangkan barang-barang farmasi atau kosmetik merek HT. Adapun barang-barang farmasi dan kosmetik yang terdakwa produksi dan jual terdiri dari 2 macam produk yaitu, produk cairan kebersihan dan kosmetik.

Untuk produk cairan kebersihan ada 7 merek diantaranya, HT Flies Out (cairan pengusir lalat dengan aroma serai), HT Anti Bacteria, HT Fabric Softener (pewangi pakaian), HT Diswashing Liquid (Cairan cuci piring). Lalu, HT Foot Cleaner (cairan pembersih lantai), HT Hand Soap Liquid (cairan sabun mandi) dan HT Body wash 3 in 1 (cairan sabun mandi dan shampoo).

Sedangkan untuk produk kosmetik ada tiga merek. Diantaranya, Masker rambut dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml, Shampoo dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml dan  Serum rambut dengan merk Secret Mask ukuran 100 ml.

Kedua jenis produk tersebut, terdakwa melakukan pengolahan sendiri dalam memproduksi seluruh produk tersebut. Terdakwa melakukan pengolahan bahan-bahan produk tersebut hanya berdasarkan pengalaman kerjanya saat di Malaysia.

Terdakwa belum memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) sebagai persyaratan dalam melakukan pembuatan produk farmasi atau kosmetik. Dan produk-produk hasil produksi yang terdakwa peroleh, tidak pernah terdakwa lakukan pemeriksaan secara laboratorium sebelum melakukan peredaran atau penjualan.

Selain itu, produk-produk hasil produksi perusahaan terdakwa belum memiliki izin edar untuk diperjual belikan

 

Terdakwa menjual produk cairan kebersihan tanpa izin edar dengan cara menjual langsung kepada Konsumen dengan diantarkan ke alamat yang pembayarannya dilakukan secara cash atau transfer via rekening milik terdakwa. Sementara produk kosmetik, terdakwa menjual langsung atau melalui online.

Dari menjual Kosmetik tanpa izin edar itu, terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang Rp5,5 juta. Terdakwa sudah mengetahui tidak boleh menjual Kosmetik tanpa izin edar. (R-03)

Editor: Muthi Haura
Tags :SabangMeraukeNews.comkosmetikriau

BERITA TERKAIT :

  • Miris! Kafilah Meranti Tak Dijenguk Pejabat Pemkab, Sejumlah Tokoh Prihatin dan Sedih

    Miris! Kafilah Meranti Tak Dijenguk Pejabat Pemkab, Sejumlah Tokoh Prihatin dan Sedih

    Nasional •
    26/07/2022 ❘ 19:35 WIB
  • Gubernur Syamsuar Canangkan Gerakan Tanam 200 Ribu Mangrove dan Launching KKMD Provinsi Riau 

    Gubernur Syamsuar Canangkan Gerakan Tanam 200 Ribu Mangrove dan Launching KKMD Provinsi Riau 

    Nasional •
    26/07/2022 ❘ 18:38 WIB
  • Program Rumah Layak Huni, Pemko Pekanbaru Ajukan Pencairan Dana 40 Persen

    Program Rumah Layak Huni, Pemko Pekanbaru Ajukan Pencairan Dana 40 Persen

    Nasional •
    26/07/2022 ❘ 18:33 WIB
  • Si Cantik Presenter Brigita Manohara Pulangkan Rp 480 Juta ke KPK: Uangnya dari Buron Korupsi

    Si Cantik Presenter Brigita Manohara Pulangkan Rp 480 Juta ke KPK: Uangnya dari Buron Korupsi

    Hukrim •
    26/07/2022 ❘ 17:34 WIB
  • Pemprov Dapat Jatah 57.400 Vaksin PMK Ternak, Kadisnak: Itu Belum Cukup!

    Pemprov Dapat Jatah 57.400 Vaksin PMK Ternak, Kadisnak: Itu Belum Cukup!

    Nasional •
    26/07/2022 ❘ 17:18 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan