Kasus Kosmetik Ilegal, Jaksa Ananda Tuntut Hui Ting 3 Bulan Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sri Rohana alias Hui Ting, warga Jalan Tanjung Datuk Kota Pekanbaru ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Ananda Hermila SH selama 3 bulan penjara. Wanita keturunan ini terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin (ilegal).
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Ananda Hermila SH dari Kejati Riau ini, digelar Senin (25/7/22) kemarin. Sidang ini dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH dan dibantu dua hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama SH MH dan Andry Simbolon SH MH.
JPU Ananda dalam amar tuntutannya menyatakan jika wanita keturunan ini bersalah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a , f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Rohana alias Hui Ting dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ananda.
Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Dwipa SH langsung menyatakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (1/8/22) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan.
Dakwaan jaksa menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini sejak tahun 2014 hingga Februari tahun 2022 bertempat di Ruko Jalan Tanjung Datuk Nomor 79 KecamatanLima Puluh, Kota Pekanbaru. Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berawal pada bulan Desember 2014, terdakwa mendirikan CV HT yang terdaftar dalam usaha perdagangan alat tulis kantor. Terdakwa juga menggunakan CV HT tersebut untuk melakukan usaha memproduksi dan menjual barang-barang farmasi atau kosmetik.
Selanjutnya terdakwa di Ruko itu dijadikannya sebagai kantor dan tempat memproduksi serta memperdagangkan barang-barang farmasi atau kosmetik merek HT. Adapun barang-barang farmasi dan kosmetik yang terdakwa produksi dan jual terdiri dari 2 macam produk yaitu, produk cairan kebersihan dan kosmetik.
Untuk produk cairan kebersihan ada 7 merek diantaranya, HT Flies Out (cairan pengusir lalat dengan aroma serai), HT Anti Bacteria, HT Fabric Softener (pewangi pakaian), HT Diswashing Liquid (Cairan cuci piring). Lalu, HT Foot Cleaner (cairan pembersih lantai), HT Hand Soap Liquid (cairan sabun mandi) dan HT Body wash 3 in 1 (cairan sabun mandi dan shampoo).
Sedangkan untuk produk kosmetik ada tiga merek. Diantaranya, Masker rambut dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml, Shampoo dengan merk Secret Mask ukuran 200 ml dan Serum rambut dengan merk Secret Mask ukuran 100 ml.
Kedua jenis produk tersebut, terdakwa melakukan pengolahan sendiri dalam memproduksi seluruh produk tersebut. Terdakwa melakukan pengolahan bahan-bahan produk tersebut hanya berdasarkan pengalaman kerjanya saat di Malaysia.
Terdakwa belum memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) sebagai persyaratan dalam melakukan pembuatan produk farmasi atau kosmetik. Dan produk-produk hasil produksi yang terdakwa peroleh, tidak pernah terdakwa lakukan pemeriksaan secara laboratorium sebelum melakukan peredaran atau penjualan.
Selain itu, produk-produk hasil produksi perusahaan terdakwa belum memiliki izin edar untuk diperjual belikan
Terdakwa menjual produk cairan kebersihan tanpa izin edar dengan cara menjual langsung kepada Konsumen dengan diantarkan ke alamat yang pembayarannya dilakukan secara cash atau transfer via rekening milik terdakwa. Sementara produk kosmetik, terdakwa menjual langsung atau melalui online.
Dari menjual Kosmetik tanpa izin edar itu, terdakwa memperoleh keuntungan lebih kurang Rp5,5 juta. Terdakwa sudah mengetahui tidak boleh menjual Kosmetik tanpa izin edar. (R-03)