Program Rumah Layak Huni, Pemko Pekanbaru Ajukan Pencairan Dana 40 Persen
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen untuk pembangunan rumah layak huni (RLH).
Pengajuan pencairan akan dikirim ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada 1 Agustus 2022. Hal ini sesuai petunjuk teknis (juknis) bantuan keuangan (bankeu) Khusus Riau.
"Setelah menggelar sosialisasi juknis, selanjutnya kami meminta masing-masing kelompok masyarakat (pokmas) untuk membuat tabungan atau rekening melalui Bank Riau Kepri," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Edi Satriawan, Selasa (26/7/2022).
Edi menjelaskan, setelah anggaran ditransfer ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru, pokmas akan mengajukan pencairan dana sebesar 40 persen ke BPKAD Kota Pekanbaru sesuai persyaratan Juknis.
"Setelah dana sudah dipastikan masuk ke rekening masing-masing pokmas, kegiatan pembangun RLH Bankeu 2022 sudah bisa dilaksanakan," ujar Edi Satriawan.
Sebelumnya, Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) lalu gelar sosialisasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis bantuan keuangan khusus Provinsi Riau kabupaten/kota untuk pembangunan RLH tahun anggaran 2022.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka Kamis pagi, dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Mahyuddin. Kegiatan dihadiri Kepala PUPR Riau, Komisi IV DPRD Provinsi Riau, lurah dari 30 kelurahan, Ketua Pokmas di 30 kelurahan, serta penerima manfaat bantuan RLH. (R-03)