MPR Desak Sri Mulyani Dicopot, Mensesneg Sebut Urusan Presiden
SABANGMERAUKE - Istana Kepresidenan angkat bicara perihal desakan MPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa urusan pengangkatan atau pemberhentian seorang menteri ada di tangan kepala negara seorang.
"Kalau itu urusannya presiden mengenai pengangkatan dan seterusnya, pergantian menteri," tegas Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Sebagai informasi, MPR geram tatkala anggaran belanja terus menurun, sementara undangan yang dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak pernah dipenuhi. Sri Mulyani pun menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam undangan rapat MPR tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, secara rinci melalui akun media sosial instagramnya @smindrawati yang dirinya mengunggah dengan tangkapan layar beberapa pemberitaan media online nasional mengenai pemberitaan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Sri Mulyani sebagai bendahara negara.
Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani menceritakan bahwa dirinya mendapatkan undangan rapat resmi dari MPR sebanyak dua kali, yakni pada 27 Juli 2021 dan pada 28 September 2021.
Pada saat 27 Juli 2021, kata Sri Mulyani hari itu bersamaan dengan adanya rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sementara pada 28 Sepetmber 2021, Sri Mulyani menceritakan hari itu bersamaan dengan adanya rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang membahas APBN 2022, dimana kehadiran dirinya sebagai Menteri Keuangan wajib dan sangat penting.
"Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," jelas Sri Mulyani melalui akun resmi instagramnya
Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani juga buka suara terkait dengan anggaran MPR. Sri Mulyani mengatakan, pada 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Sehingga seluruh anggaran kementerian/lembaga negara harus dilakukan refocussing sebanyak empat kali.
Refocussing anggaran oleh K/L tersebut kata Sri Mulyani bertujuan untuk membantu penanganan Covid-19 baik itu untuk klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan karena adanya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.
Selain itu juga, lanjut Sri Mulyani, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.
Nah, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatannya tetap didukung sesuai mekanisme APBN.
"Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani.
"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Seperti diketahui, anggaran MPR untuk tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 695,7 miliar atau naik 5,89% dari outlook belanja MPR 2021 yang sebesar Rp 657 miliar.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 juga sudah dibacakan oleh Presiden Jokowi pada sidang tahunan MPR RI dan pidato kenegaraan Presiden RI pada 18 Agustus 2021 silam.
Selang sebulan kemudian atau tepatnya 30 September 2021, Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2022 juga telah disahkan dalam sidang rapat paripurna DPR ke-6 di masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. (*)