Entengnya Jawaban Jokowi Ketika Ekspor Nikel Digugat ke WTO: Enggak Masalah!
SM News, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pihaknya tidak keberatan atas apa yang dilakukan Uni Eropa menggugat Indonesia, karena adanya larangan ekspor bijih nikel.
Seperti diketahui, baru-baru ini Uni Eropa telah menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
"Meskipun kita digugat di WTO, nggak masalah. Saya sampaikan di G20 kemarin di Uni EU (European Union), kita ini tidak ingin mengganggu produksi mereka kok, kita ini terbuka tidak tertutup," ujar Jokowi dalam sambutan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, jika Eropa menginginkan dan membutuhkan nikel dari Indonesia, agar pihak-pihak yang bersangkutan untuk membangun industrinya di Indonesia.
Tujuannya, agar para industri yang membangun pabriknya di Indonesia bisa membuka lapangan pekerjaan.
"Kalau ingin nikel silahkan, tapi bawa pabriknya ke Indonesia, bawa teknologinya ke Indonesia, dikerjakan tidak sampai barang jadi nggak masalah, barang jadi nggak masalah, mobilnya dikerjakan di sana silahkan," tuturnya.
"Tapi sebaiknya dikerjakan di sini, akan lebih efisien. Saya sampaikan apa adanya, karena kita ingin membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya di dalam negara kita, goal-nya ada di situ," kata Jokowi melanjutkan.
Jokowi juga memastikan kebijakan hilirisasi komoditas tambah akan terus dilakukan. Tidak hanya nikel, Jokowi mengungkapkan pemerintah juga berencana menghentikan ekspor komoditas tambang lain dalam bentuk mentah, misalnya bauksit dan tembaga.
Mantan Wali Kota Solo itu bilang kalau keputusan pemerintah menghentikan ekspor barang tambang mentah sudah berdampak kepada lonjakan nilai ekspor.
"Karena stop nikel, dari kira-kira 18 t jadi melompat 280 t, ini memperbaiki neraca dagang kita, memperbaiki neraca pembayaran, neraca transaksi berjalan akan lebih baik," ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan WTO oleh Uni Eropa bermula saat adanya kebijakan pemerintah yang melarang ekspor nikel mentah atau bijih nikel yang berlaku per 1 Januari 2020.
Larangan ekspor nikel mentah juga tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Uni Eropa gerah dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan pembatasan impor biji mentah nikel ini dinilai tidak adil dan berimbas negatif pada industri baja Eropa karena terbatasnya akses terhadap bijih nikel dan juga bijih mineral lainnya seperti bijih besi dan kromium.
"Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994
Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.
Kebijakan Indonesia juga merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas.
Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. (*)