Terjerat Korupsi Desa, Eks Ajudan Gubernur Riau Divonis 5 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Inhil - Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil), Nuardi, divonis 5 tahun penjara. Ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp 861 juta.
Nuardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Effendi, Senin (18/7/2022).
Nuardi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 655.375.000.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman kurungan selama 9 bulan," jelas Effendi.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana, menilai vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara. Ia juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Nuardi sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 655 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti enjarq selama 1 tahun.
Dugaan korupsi ini dilakukan Nuardi saat menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Perbuatan korupsi yang dilakukannya berlangsung pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020. Ia bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp 1.925.000.000.
Uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp 832.150.000, Hamsar Rp 174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp 918.850.000. Mereka tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.
Sebagian anggaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp 655.375.000, Hamsar sejumlah Rp 29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp 110.275.000.(*)