Instansi Pemerintah, Pusat Perbelanjaan hingga Tempat Wisata di Pekanbaru Wajib Pakai PeduliLindungi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Aplikasi PeduliLindungi kini wajib ada di setiap instansi di Kota Pekanbaru. Penggunaan aplikasi ini berlaku bagi semua instansi pemerintah maupun swasta.
Pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya juga wajib menerapkan PeduliLindungi. Hal ini seiring dilakukannya pendisiplinan dan penyesuaian tata kelola instansi pemerintah agar menjalankan prokes.
"Perlu dilakukan pendisiplinan kembali. Maka, prokes dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19," ujar Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Senin (18/7/2022).
Penerapan aplikasi tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Wali Kota Pekanbaru Nomor: 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor: 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Syoffaizal mengatakan, untuk menindaklanjuti Inmendagri itu, maka perlu pendisiplinan masyarakat. Ada 3 isi surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru.
Pertama, mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk instansi/lembaga perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, objek wisata.
"Yang kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan check-in/check-out," katanya.
Kemudian memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id.
"Kita pantau nanti bersama Tim Satgas untuk sejauh mana pelaksanaannya. Meski SE ini masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika instruksi tak jalan, harus ada perbaikan," pungkasnya.