Gugat Kejaksaan Agung, Duta Palma Grup Sebut Izin Penggeledahan-Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Tidak Sah: Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik 5 perusahaaan terafiliasi dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi kebun kelapa sawit di Indragiri Hulu bergulir ke meja hijau. Duta Palma Grup melayangkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah.
Dalam salinan singkat permohonan praperadilannya, korporasi kelapa sawit itu menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP.
BERITA TERKAIT: Kejagung Sita iPhone 7+ Pejabat Keuangan PT Darmex Plantations dalam Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Inhu, Ini Daftar Sitaan Lainnya
"Bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," demikian alasan gugatan permohonan praperadilan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: Pemilik PT Duta Palma Grup di Inhu Surya Darmadi Jadi Target, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Kejagung
Diwartakan sebelumnya, Duta Palma Grup telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Pekanbaru pada Rabu (13/7/2021) lalu dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Sidang perdana akan digelar pada 1 Agustus mendatang. Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung.
Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.
BERITA TERKAIT: Kejagung: Kasus PT Duta Palma di Inhu Pengembangan Suap Hutan Mantan Gubernur Riau di KPK!
Duta Palma Grup dalam permohonannya menyatakan, penggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang semestinya izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Rengat, Indragiri Hulu.
"Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup dalam permohonan praperadilannya.
Hal tersebut menurut Duta Palma Grup diatur dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.
Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAMPidsus Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," tulis Duta Palma Grup dalam gugatannya.
Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni lalu, juga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah. Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan oleh Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Duta Palma Grup menilai, izin penyitaan seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.
"Bahwa penyitaan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP karena yang seharusnya menerbitkan izin penyitaan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup.
Menurut gugatan Duta Palma Grup, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur/ tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan. Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
"Maka penyitaan hanya bisa dilakukan apabila termohon telah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat," demikian uraian permohonan praperadilan Duta Palma Grup.
Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan JAMPidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Humas PN Pekanbaru, Andri Simbolon SH, MH belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News, Sabtu (16/7/2022) pagi ini. Media ini mengonfirmasi soal proses terbitnya izin penetapan penggeledahan dan penyitaan yang diteken oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
Kebun Sawit Hasilkan Rp 600 Miliar Sebulan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annas dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo nomor: 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Belasan saksi telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Baik dari kalangan pengurus korporasi sawit tersebut, maupun pejabat dan mantan penyelenggara negara. Di antaranya mantan Bupati Inhu dua periode, Yopi Arianto.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa tersangka kasus ini. (*)