Guru Santri Cabuli 3 Muridnya Ternyata Homo, Ada yang 25 Kali Dilecehkan: Begini Modusnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Timur - RD (40), seorang guru ngaji di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap karena telah mencabuli tiga murid laki-laki di tempatnya mengajar.
Korban pencabulan sesama jenis masih di bawah umur yakni berusia 12 tahun dan 15 tahun. Modus yang ia lakukan adalah untuk mengecek apakah muridnya sudah akil balig atau belum.
RD adalah guru ngaji di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Ia memiliki istri dan dua anak.
Dari pemeriksaan psikologis, RD diketahui sebagai pria yang menyukai hubungan seksual sesama jenis.
Selain itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan saat masih kecil, RS pernah menjadi korban pecehan seksual oleh laki-laki dewasa di lingkungannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pada saat kecil (pernah) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya,” ungkap Gondam, Rabu (13/7/2022).
Sementara itu R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto menuturkan, pihaknya telah menemui para korban dan menggali berbagai informasi terkait peristiwa yang dialami.
Menurut dia, berdasarkan cerita dan pengakuan tiga korban pencabulan, pelaku diduga memiliki kelainan orientasi seksual.
“Pelaku memiliki kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi, Senin (27/6/2022).
Korban dicekoki video porno, ada yang dicabuli 25 kali
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan sebelum pencabulan terjadi, RD mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.
Ketiga korban yang dicabuli secara terpisah, diminta untuk melihat ponsel milik RD yang memutar video porno.
Di saat korban memegang ponsel, tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan seksual.
“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan tiga korban berani melapor setelah mendapatlan bantuan dari dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.
Pencabulan yang dilakukan pelaku tak hanya dilakukan sekali. Ada korban yang dicabuli belasan kali. Bahkan ada salah satu korban yang dicabuli hingga 25 kali.
Korban tidak berani melapor meski mengalami pelecehan seksual karena takut dengan ancaman guru mereka.
Selain itu, mereka juga merasa malu jika nantinya dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari mereka belajar di TPQ.
Korban alami trauma
R. Dewi Novita Kurniawati, psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) mengatakan pencabulan yang dilakukan RD membuat tiga korbannya trauma dan mengalami gangguan psikis.
Selain itu para orangtua juga syok saat tahu anaknya menjadi korban pencabulan guru ngajinya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel pelaku. Di dalam ponsel terdapat video porno yang dipertontonkan kepada korban.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)