Vaksin Booster Syarat Perjalanan, Kadiskes Riau Minta Masyarakat Tak Lengah
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Kebijakan ini akan diterapkan dua minggu mendatang.
Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Kalau sudah menjadi persyaratan perjalanan dan masuk ke area publik, tentu harapan kita, masyarakat tidak lengah lagi untuk vaksin booster," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Zainal Arifin.
Zainal menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung kebijakan pemerintah dimana vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan dan masuk ke area publik. Kebijakan ini sejalan untuk mendongkrak capaian vaksinasi booster yang masih rendah di Provinsi Riau.
"Memang pencapaian vaksinasi booster kita masih rendah. Masih diposisi 20-an persen," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang.
"Hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster," ucapnya, Selasa (05/07/2022).
Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan. Hal ini mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," pungkasnya. (R-03)