Lili Pintauli Pilih Acara di Bali, Mangkir Sidang Etik Dewas KPK
SABANGMERAUKE NEWS, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak mempunyai itikad baik karena mangkir dari sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Mantan Ketua LPSK itu sedianya akan disidang terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik karena menerima fasilitas menonton balapan MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan itikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Seharusnya, kata dia, Lili hadir di persidangan dan agenda di Bali dapat diwakilkan oleh pejabat lembaga antirasuah lainnya.
"Bagaimana tidak, agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," katanya.
Dia menuturkan, ketidakhadiran Lili ini juga mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Sebab, Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu, dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Lili hadir dalam forum di Bali tersebut.
"Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK," katanya.
Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik.
Sebelumnya diberitakan, Sidang kode etik dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sedianya digelar Selasa 5 Juli 2022 pukul 10.00 WIB diundur karena terperiksa berhalangan hadir. Lili Pintauli Siregar dikabarkan tengah berada di Bali untuk menghadiri acara pertemuan G20.
"Ya benar beliau tidak hadir. Ada tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.
Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah menerima surat pemberitahuan atas ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar dari pimpinan KPK. Dalam surat tersebut bertuliskan Lili sedang menjalani tugas dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Badung, Bali.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB pagi," ucap Tumpak. (*)