Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu: Kejagung Periksa Pejabat Kementrian LHK dan 2 Petinggi Perusahaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu.
Pemeriksaan menyasar dua orang petinggi perusahaan afiliasi Darmex Agro Grup tersebut. Seorang lainnya merupakan pejabat Kementerian LHK yang bertugas melakukan pengamanan dan penegakan hukum. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (4/6/2022) lalu.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima redaksi SabangMerauke News, Selasa (5/7/2022) malam.
Adapun ketiga orang yang diperiksa yakni inisial TTG yang menjabat selaku Direktur PT Siberida Subur dan juga PT Panca Argo Lestari. Penyidik juga memeriksa inisial PA selaku Managing Director PT Duta Palma Nusantara.
Sementara, satu saksi lainnya yakni Eduard Hutapea (EH) yang pernah menjabat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Sumatera. Diketahui, Eduard sejak 2021 lalu telah mutasi menjadi Kepala Balai Gakkum wilayah Kalimantan.
Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F-2/Fd.2/05/2022 pada 17 Mei 2022 lalu.
Langkah penyidikan dilanjutkan dengan melakukan sita aset kebun sawit yang dikuasai PT Duta Palma Grup seluas 37 ribu hektar lebih dan dua pabrik kelapa sawit pada 22 Juni lalu. Kini aset-aset itu diserahkan penitipannya kepada PTP Nusantara V. Dalam perkara ini, Kejagung belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, mantan Bupati Indragiri Hulu dua periode, Yopi Arianto juga telah diperiksa penyidik JAMPidus Kejagung pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Konstruksi Perkara
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annaa dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin. (*)