Kasus Pelecehan Polwan Sumbar Bikin Geger, Propam Bergerak tetapi Detail Masih Disimpan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. (sumber: istimewa)
SUMBAR, SabangMerauke News — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita memasuki babak baru. Perhatian publik kini tertuju kepada Polda Sumatera Barat. Bukan hanya mencari pelaku, tetapi juga menguji transparansi institusi dalam menangani perkara internal.
Kasus tersebut berkembang setelah keluarga korban membuka dugaan peristiwa kepada publik. Gelombang perhatian segera membesar. Tekanan terhadap proses penanganan pun semakin kuat.
Polda Sumbar memastikan proses penanganan telah berjalan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan. Namun rincian pemeriksaan belum dipublikasikan. Polisi beralasan masih mengumpulkan seluruh informasi pendukung.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan koordinasi masih berlangsung. Seluruh data sedang dihimpun dari satuan kerja terkait. Informasi lengkap dijanjikan akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
"Kami masih mengumpulkan seluruh informasi penanganannya. Perintah Kapolda sudah ditindaklanjuti," ujar Susmelawati, Minggu, 26 Juli 2026.
Pernyataan itu belum menjawab berbagai pertanyaan publik. Waktu laporan diterima masih belum diungkap. Status pemeriksaan saksi juga belum dijelaskan secara rinci.
Situasi tersebut membuat ruang spekulasi semakin melebar. Publik menunggu kepastian hukum. Transparansi menjadi tuntutan utama dalam perkara sensitif tersebut.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota. Instruksi kepada Propam telah dikeluarkan. Proses diminta berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sudah memerintahkan Propam memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan," tegas Djati.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pimpinan kepolisian mengambil perhatian serius. Namun komitmen tersebut masih menunggu pembuktian melalui langkah konkret. Publik akan menilai hasil, bukan sekadar pernyataan.
Sorotan kemudian datang dari LBH Padang. Lembaga tersebut mempertanyakan arah penanganan perkara. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses berlangsung.
Pendamping Hukum LBH Padang, Anisa Hamda, mengecam dugaan penghentian penyelidikan. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar. Terlebih muncul informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban.
"Kami mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan karena prosesnya belum sepenuhnya transparan," kata Anisa.
LBH juga menilai terdapat dugaan relasi kuasa yang kuat. Terlapor disebut merupakan atasan korban. Posisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberanian korban menyampaikan laporan.
Anisa mengingatkan perkara kekerasan seksual memiliki karakter berbeda. Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Pendekatan itu diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian di luar pengadilan," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi dugaan adanya upaya penyelesaian nonlitigasi. Jika benar terjadi, langkah itu dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan korban. Karena itu, proses hukum diminta berjalan utuh.
LBH Padang juga mempertanyakan penggunaan alat bukti. Mereka menyoroti perbedaan antara proses etik dan penyelidikan pidana. Menurut mereka, perbedaan itu perlu dijelaskan kepada publik.
Selain transparansi, perhatian juga tertuju pada perlindungan korban. LBH menyebut korban justru dipindahkan setelah dugaan pelecehan terjadi. Sementara terduga pelaku disebut memperoleh promosi jabatan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya baru. Publik mempertanyakan mekanisme internal kepolisian. Apalagi perkara masih menjadi perhatian luas.
"Korban harus memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pemulihan hak," ujar Anisa.
LBH Padang berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Langkah tersebut ditempuh untuk mengevaluasi penghentian penyelidikan. Mereka berharap proses dapat diperiksa secara menyeluruh.
Selain itu, sejumlah lembaga negara diminta ikut mengawal perkara. Komnas Perempuan, LPSK, serta instansi perlindungan perempuan didorong memberikan pendampingan. Tujuannya memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.
LBH bahkan meminta Mabes Polri mengambil alih perkara apabila penanganan dianggap tidak objektif. Permintaan tersebut muncul demi menjaga independensi proses hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada langkah berikutnya dari Polda Sumbar. Janji membuka perkembangan kasus menjadi momentum penting. Kejelasan proses akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.
Kasus ini bukan sekadar perkara disiplin internal. Perkara tersebut telah berkembang menjadi ujian integritas penegakan hukum. Ketika dugaan pelanggaran muncul dari dalam institusi, transparansi menjadi satu-satunya jalan menjaga kepercayaan masyarakat. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Bom Sekolah Padang
Status Pelaku Belum Tersangka, Ini Fokus Polda Sumbar

