Polisi Berpangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan, Kasus Sempat Dihentikan
Ilustrasi
SUMATERA BARAT, SabangMerauke News – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terhadap seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan publik. Kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya kini kembali mencuat setelah korban memperoleh pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengungkapkan pihaknya mulai mendampingi korban sekitar dua pekan lalu, setelah keluarga menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Sumbar.
"Pendampingan hukum sudah kami lakukan sejak dua minggu lalu setelah pihak korban menerima surat penghentian penyelidikan," kata Diki, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Diki, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Januari 2026. Saat itu korban dipanggil oleh atasannya ke ruang kerja dengan alasan akan diberikan uang tambahan untuk keperluan liburan.
Korban yang mengira pemanggilan tersebut berkaitan dengan urusan kedinasan kemudian memenuhi panggilan tersebut. Namun, setibanya di ruangan, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh atasannya.
Merasa tidak terima dengan peristiwa tersebut, keluarga korban segera mengambil langkah hukum. Pada 1 Februari 2026, orang tua korban melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Selanjutnya, pada 16 April 2026, laporan dugaan tindak pidana juga diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar agar diproses secara pidana.
Namun, pada 2 Juli 2026, keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3). Penghentian dilakukan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana.
Keputusan tersebut mendapat penolakan dari LBH Padang. Diki menilai penghentian penyelidikan dilakukan tanpa mempertimbangkan secara maksimal bukti-bukti yang telah diserahkan korban.
Menurutnya, korban memiliki bukti elektronik yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana sehingga seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
"LBH Padang keberatan atas penghentian ini. Padahal korban memiliki bukti elektronik sebagai penguat laporan. Oleh karena itu, kami menyurat resmi untuk mengajukan keberatan dan meminta dilakukan gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali," tegas Diki.
LBH Padang juga meminta Polda Sumbar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan jabatan maupun pangkat pihak yang dilaporkan.
Selain memperjuangkan proses hukum, LBH menyebut korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis. Meskipun tetap menjalankan tugas sebagai anggota Polri, korban disebut berupaya menghindari pertemuan langsung dengan terlapor karena tekanan psikologis yang dialaminya.
"Korban berusaha semaksimal mungkin menghindari pelaku agar tidak bertemu langsung. Ada rasa trauma dan tekanan yang dialami, terlebih pelaku merupakan pejabat di lingkungan Polda Sumbar," ujar Diki.
LBH Padang juga mengaku tengah menelusuri adanya dugaan intimidasi maupun intervensi yang mungkin dialami korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengatakan Kapolda Sumatera Barat telah menginstruksikan jajaran Propam untuk menangani perkara tersebut secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun pangkat pihak yang terlibat.
"Kapolda tegas menyebut tidak akan mentolerir sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan personel," ujar Susmelawati.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses keberatan yang diajukan LBH Padang masih berlangsung, sementara publik menanti tindak lanjut dari gelar perkara yang diminta agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel. (R-03)

