Aksi Cepat Polisi di Kuansing! Pengedar Sabu Ditangkap, Uang Diduga Hasil Transaksi Ikut Disita
Ilustrasi
RIAU, SabangMeruake News - Laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial BH (28) yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 3,49 gram.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Singingi pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Desa Logas. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, telepon genggam, tas sandang, hingga plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Desa Logas. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka BH," ujar AKP Azhari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Usai diamankan di Polsek Singingi, penanganan perkara langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Pada malam yang sama, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat amphetamine yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,49 gram, tiga plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu kotak charger telepon seluler, satu unit telepon genggam OPPO A5i warna biru, satu tas sandang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Kapolsek Singingi menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Azhari.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. (R-05)

