Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas. Penelitian lanjutan dilakukan menyusul pengembalian kembali berkas dari penyidik Polda Riau pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu. Dengan demikian, sudah hampir dua pekan lamanya Kejati Riau melakukan penelitian setelah berkas perkara tersebut berstatus P-19
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, tim jaksa masih melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara yang diserahkan kembali oleh penyidik Polda Riau dua pekan lalu.
"Masih dalam penelitian," terang Zikrullah saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya diwartakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa agar penyidik melengkapi syarat formil dan materiil atau petunjuk P-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi.
PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin (18/5/2026) lalu. Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu. Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation. Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu agar seluruh dugaan dapat diuji melalui kajian ilmiah.
Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium juga masuk dalam alat bukti yang diperiksa.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (R-04/Adri)

