Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK
Para korban saat dilakukan pendampingan oleh Koalisi MELAWAN. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang atau Koalisi MELAWAN akhirnya menyampaikan dugaan kekerasan terhadap sembilan warga Rupat Utara ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu, 22 Juli 2026.
Surat kepada Komnas HAM dan LPSK dikirim setelah Koalisi MELAWAN menilai penanganan perkara oleh Polda Riau berjalan lamban, tidak transparan, dan terkesan hanya berfokus pada satu personil.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu, mengatakan keterlibatan lembaga eksternal diperlukan agar pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tidak sekadar menjadi formalitas internal.
Kami telah menyurati Komnas HAM dan LPSK karena perkara ini tidak boleh dibiarkan menguap atau berhenti pada satu nama. Ketika aparat diduga melakukan kekerasan, pengawasan tidak boleh hanya diserahkan kepada institusi tempat aparat itu sendiri bekerja, kata Wira.
Komnas HAM diminta melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Sementara LPSK diminta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari kemungkinan intimidasi, tekanan, maupun upaya memengaruhi keterangan.
Dugaan kekerasan itu terjadi pada 24 Juni 2026. Para korban mengaku mengalami pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, hingga penembakan ke udara. Berdasarkan keterangan korban, sedikitnya lima personel Polsek Rupat Utara diduga terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.
Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima tim hukum baru menjelaskan penanganan terhadap Ipda ES, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara. Status empat personel lainnya, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket, belum diterangkan secara terbuka.
Kecurigaan Koalisi MELAWAN semakin menguat setelah tim hukum menemukan Brigadir J masih beraktivitas di Mapolsek Rupat Utara. Temuan itu dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jajaran Polda Riau dan Polres Bengkalis bahwa anggota lain yang diduga terlibat telah diproses dan ditempatkan khusus.
Polda Riau harus berhenti memberikan jawaban yang kabur. Jika memang seluruh anggota sudah diproses, buka statusnya kepada korban. Jangan di depan publik mengatakan sudah ditindak, tetapi di lapangan anggota yang disebut korban masih bebas beraktivitas, tegas Wira.
Bidpropam Polda Riau sebelumnya telah memeriksa sembilan orang, terdiri atas enam saksi korban dan tiga saksi, di Rupat Utara. Pemeriksaan itu dilakukan setelah tim Ditreskrimum Polda Riau turun ke dua tempat kejadian perkara untuk mendalami dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api.
Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mendorong pengawasan eksternal apabila Polda Riau tidak segera menjelaskan status seluruh personel yang diduga terlibat.
Korban membutuhkan keadilan, bukan sekadar pemeriksaan yang berulang-ulang tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab, tutup Wira. (R-01)

