Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas
Sekretaris Lurah Harjosari I, Juan Very Lingga. (sumber: detik.com)
SUMUT, SabangMerauke News – Video pertikaian antara warga dan jemaat di lokasi ibadah viral di media sosial. Kejadian berlangsung Minggu 19 Juli 2026 di Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Lokasi yang dipermasalahkan digunakan oleh jemaat Gereja Pantekosta Tabernakel Kristus Jawaban.
Dalam rekaman tampak sekelompok warga mendatangi lokasi dan memprotes status perizinan. Terjadi pertukaran kata yang cukup keras antara kedua belah pihak. Suasana sempat memanas sebelum akhirnya masing-masing bubar.
"Kami juga manusia, punya hak beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," ujar salah satu jemaat dalam video.
Jemaat merujuk pernyataan Wali Kota Medan Rico Waas yang melarang segala bentuk diskriminasi. Mereka menyebut selama ini kesulitan menggunakan tempat ibadah lama. Warga lanjut usia bahkan harus diangkat naik ke lantai dua bangunan lama. Karena itu, mereka memilih memanfaatkan bangunan milik sendiri.
Sekretaris Lurah Harjosari I Juan Very Lingga membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan status hukum bangunan yang dipermasalahkan warga. Secara administrasi, bangunan itu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebagai rumah tempat tinggal.
"Bangunan tersebut memang berstatus hunian di lingkungan kelima Kelurahan Harjosari I. Belum ada perubahan izin untuk fungsi sebagai tempat ibadah gereja," jelas Juan.
Warga sekitar tidak melarang warga beribadah secara mutlak. Mereka hanya meminta administrasi perizinan dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini agar penggunaan lahan sesuai dengan tata ruang dan aturan yang berlaku.
Jemaat gereja diketahui sudah berupaya mengurus perubahan izin menjadi gereja. Namun proses terhenti di syarat wajib persetujuan tetangga berbatas. Dokumen itu menjadi syarat mutlak yang belum bisa dipenuhi hingga saat ini.
"Persetujuan jiran berbatas menjadi kunci utama dalam perizinan tempat ibadah. Tanpa dokumen itu, proses administrasi tak bisa dilanjutkan," tambahnya.
Pertemuan panas antara warga dan jemaat sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. Pemerintah kelurahan bersama unsur terkait sudah melakukan mediasi. Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan FKUB juga ikut duduk bersama mencari solusi. Hingga kini belum ditemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Juan mengimbau seluruh pihak menahan diri dari tindakan memicu gesekan. Masalah keagamaan sangat sensitif dan berpotensi memecah belah persaudaraan. Semua pihak diharap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri. Segala hal diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah kelurahan berjanji terus memfasilitasi pembicaraan lanjutan. Tujuannya mencari jalan keluar yang tak merugikan kepentingan warga maupun jemaat. Kondusivitas wilayah menjadi prioritas utama dalam setiap langkah.
Kasus ini menjadi contoh kompleksnya pengaturan tempat ibadah di perkotaan. Di satu sisi hak beribadah dijamin konstitusi, di sisi lain tata kelola bangunan harus taat aturan. Keseimbangan antara hak warga dan kebutuhan jemaat masih dicari bentuknya. R-02

