PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka. Putusan tersebut memastikan proses pidana tetap berlanjut menuju persidangan pokok perkara. Langkah hukum Roy Suryo menghentikan proses penyidikan akhirnya tidak membuahkan hasil.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Majelis menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum mencukupi. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses penyidikan dinilai memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Persidangan pokok perkara kini dapat dilanjutkan sesuai tahapan peradilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak bertujuan menguji aspek formil penyidikan semata. Permohonan tersebut justru dinilai menghambat pemeriksaan perkara utama. Hakim menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
Majelis juga menilai perkara pokok seharusnya segera diperiksa melalui sidang pembuktian di pengadilan. Sengketa mengenai materi dakwaan bukan menjadi ruang pemeriksaan praperadilan. Penilaian tersebut memperkuat alasan penolakan seluruh permohonan pemohon.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat memperoleh putusan praperadilan berbeda dalam permohonan lain. Hakim saat itu mengabulkan sebagian gugatan mengenai penggeledahan, penangkapan, serta penahanan. Putusan tersebut sejak awal ditegaskan tidak menyentuh pokok perkara pidana.
Majelis sebelumnya juga menyatakan hasil pemeriksaan praperadilan tidak membatalkan proses persidangan utama. Penanganan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku. Status tersangka tetap menjadi ranah pemeriksaan pada persidangan pokok.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tahapan tersebut menandai kesiapan perkara memasuki proses pembuktian.
Perkara dr Tifa telah lebih dahulu memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dari penuntut umum. Majelis hakim kini bersiap membacakan putusan sela sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Proses hukum terus berjalan mengikuti jadwal persidangan.
Sementara itu, sidang Roy Suryo sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hambatan tersebut kini telah berakhir setelah putusan penolakan dibacakan majelis hakim. Persidangan pokok perkara diperkirakan segera dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putusan praperadilan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI. Fokus penanganan kini bergeser menuju pembuktian seluruh dakwaan di depan majelis hakim. Tahapan berikutnya akan menentukan arah akhir proses hukum terhadap Roy Suryo.(R-04)

