Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui sistem berbasis jejaring informasi hingga tingkat desa. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui sistem berbasis jejaring informasi hingga tingkat desa. Kebijakan terbaru melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, seluruh pegawai DJP, serta teknologi digital untuk memperkuat basis data perpajakan nasional sekaligus menjaring potensi wajib pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pola pengawasan baru sesuai Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mulai berlaku nasional. Aturan tersebut menjadi pedoman utama pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar maupun masyarakat belum memiliki NPWP. Regulasi terbaru sekaligus mencabut sejumlah pedoman lama, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020.
Perubahan tersebut menandai transformasi besar pengawasan perpajakan berbasis informasi lapangan serta analisis data terintegrasi nasional. DJP tidak lagi mengandalkan pemeriksaan administrasi sebagai sumber utama pemetaan kepatuhan perpajakan masyarakat. Aktivitas ekonomi lapangan kini menjadi sumber informasi penting memperbarui basis data perpajakan nasional.
Petugas pajak membangun jejaring informasi bersama Babinsa serta Bhabinkamtibmas pada setiap wilayah kerja kantor pajak. Langkah tersebut memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat identifikasi potensi wajib pajak baru. Informasi lapangan kemudian dipadukan bersama data administrasi dalam sistem pengawasan DJP.
Surat edaran tersebut menjelaskan beragam metode pengawasan digunakan sesuai karakteristik wilayah serta aktivitas ekonomi masyarakat. Pendekatan lapangan dipadukan teknologi digital agar pengumpulan informasi berlangsung lebih cepat serta akurat. Sistem tersebut memperkuat kemampuan DJP mendeteksi potensi penerimaan negara dari berbagai sektor usaha.
“DJP melakukan kegiatan pengawasan melalui visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, remote sensing, web scraping, taxation partnership, serta berbagai cara lain sesuai ketentuan hukum,” tulis SE-8/PJ/2026.
Teknologi remote sensing dimanfaatkan memantau aktivitas ekonomi berdasarkan informasi spasial dari berbagai sumber terpercaya nasional. DJP juga menggunakan web scraping guna menghimpun informasi ekonomi tersedia melalui berbagai platform digital. Analisis media, jurnal ilmiah, serta data belum teridentifikasi ikut memperkaya basis informasi pengawasan.
Selain itu, DJP menerapkan bedah wajib pajak serta bedah kawasan ekonomi sebagai instrumen analisis lanjutan. Hasil pemeriksaan maupun penyidikan sebelumnya turut dimanfaatkan melalui mekanisme mirroring proses bisnis perpajakan. Kolaborasi taxation partnership memperkuat pertukaran informasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
Perubahan penting lain terlihat pada mekanisme pengumpulan data internal lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tugas tersebut kini tidak lagi menjadi tanggung jawab Account Representative semata dalam operasional harian. Seluruh pegawai DJP memperoleh kewenangan melakukan pengumpulan informasi lapangan maupun nonlapangan sesuai kebutuhan.
“Kegiatan ini dapat dilakukan seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan informasi melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan,” bunyi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Informasi dikumpulkan mencakup penghasilan, biaya, harta, utang, serta kewajiban perpajakan setiap wajib pajak nasional. Seluruh data kemudian diolah melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP untuk mendukung analisis kepatuhan perpajakan. Hasil pengolahan menjadi dasar penerbitan surat imbauan maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan.
Data tersebut juga dimanfaatkan mendukung program ekstensifikasi terhadap masyarakat belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. DJP berharap basis data semakin lengkap sehingga pengawasan berlangsung lebih efektif serta tepat sasaran. Strategi baru tersebut menjadi bagian penguatan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.(R-04)

