Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Aliran Dana PI Rp64,2 Miliar Seret Nama Eks Bupati Rohil
Pembacaan putusan sidang mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026). Selain pidana penjara, Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas majelis hakim dalam amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum telah terbukti. Rahman dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Dalam persidangan, hakim turut menyinggung adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut menerima dana melalui Rahman sebesar Rp9,27 miliar.
Hakim menilai sejumlah pihak memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum, mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim bahkan menyatakan bahwa Afrizal Sintong dinilai turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Rahman bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU Tommy J. Pisa di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60, yang kemudian menjadi dasar penanganan perkara korupsi ini hingga berujung pada vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman. (R-03)

