Terbongkar! Puluhan Paket Sabu Tersimpan di Dapur Rumah Warga Kuansing, Pemasok Masih Diburu Polisi
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AY (43) ditangkap setelah polisi menemukan 44 paket diduga sabu yang disembunyikan di dapur rumahnya di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (16/7/2026) dini hari.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya Tim Elang Kuantan bergerak melakukan penggerebekan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, operasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar Hasan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 43 paket diduga sabu yang disimpan di dalam plastik hitam di area dapur rumah. Sementara satu paket lainnya ditemukan di atas meja ruang tengah.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 44 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,15 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yakni satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat isap atau bong, korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh 47 paket sabu dari seseorang berinisial K yang kini telah masuk daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya bertugas mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp1 juta.
Hasil tes urine terhadap AY juga menunjukkan hasil positif amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan tersangka.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini," tegas Hasan.
Polres Kuantan Singingi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup, bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Tim Elang Kuantan terus memburu pemasok sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (R-05)

