SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      16/07/2026  ❘  10:11 WIB
    • Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      16/07/2026  ❘  07:41 WIB
    • Tuduhan Curi Barang Berujung Kematian Remaja di Gunung Sibayak

      Tuduhan Curi Barang Berujung Kematian Remaja di Gunung Sibayak

      16/07/2026  ❘  06:50 WIB
    • Polres Kuantan Singingi Musnahkan 22 Rakit PETI dalam Operasi Penertiban

      Polres Kuantan Singingi Musnahkan 22 Rakit PETI dalam Operasi Penertiban

      15/07/2026  ❘  23:19 WIB
  • Nasional
    • Kabar Baik untuk Kantin Sekolah, Prabowo Buka Kesempatan Terlibat di MBG

      Kabar Baik untuk Kantin Sekolah, Prabowo Buka Kesempatan Terlibat di MBG

      16/07/2026  ❘  12:00 WIB
    • Titiek Soeharto Bongkar Kejanggalan Permenhut, Tanda Tangan Raja Juli Saat Umrah Dipertanyakan

      Titiek Soeharto Bongkar Kejanggalan Permenhut, Tanda Tangan Raja Juli Saat Umrah Dipertanyakan

      16/07/2026  ❘  11:53 WIB
    • Green City Resmi Diluncurkan, Pemko Pekanbaru Wajibkan Ruang Hijau di Setiap Perumahan

      Green City Resmi Diluncurkan, Pemko Pekanbaru Wajibkan Ruang Hijau di Setiap Perumahan

      16/07/2026  ❘  10:24 WIB
    • Eks Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kebun Sawit Sitaan Harus Diaudit!

      Eks Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kebun Sawit Sitaan Harus Diaudit!

      16/07/2026  ❘  07:00 WIB
  • Ekonomi
    • Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      16/07/2026  ❘  14:51 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      16/07/2026  ❘  14:04 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 16 Juli 2026: Raja Emas Turun, Laku Emas dan Hartadinata Masih Bertahan

      Update Harga Emas Perhiasan 16 Juli 2026: Raja Emas Turun, Laku Emas dan Hartadinata Masih Bertahan

      16/07/2026  ❘  11:48 WIB
    • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tipis ke Rp2.633.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

      Update Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tipis ke Rp2.633.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

      16/07/2026  ❘  11:46 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara

      Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara

      16/07/2026  ❘  15:24 WIB
    • Respon Aduan Warga, 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan

      Respon Aduan Warga, 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan

      16/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Cabuli 3 Anak Tiri, Pria Peranap Ini Ditangkap Polisi

      Cabuli 3 Anak Tiri, Pria Peranap Ini Ditangkap Polisi

      16/07/2026  ❘  10:13 WIB
    • Inilah 9 Jaksa Senior yang Tangani Kasus Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Jebolan KPK

      Inilah 9 Jaksa Senior yang Tangani Kasus Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Jebolan KPK

      16/07/2026  ❘  07:27 WIB
  • Umum
    • Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      16/07/2026  ❘  08:41 WIB
    • Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      15/07/2026  ❘  20:41 WIB
    • Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      14/07/2026  ❘  12:03 WIB
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
  • Riau
    • Pemkab Siak Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

      Pemkab Siak Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

      16/07/2026  ❘  13:55 WIB
    • Tiga Hari Pencarian, Korban yang Terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin Ditemukan Meninggal

      Tiga Hari Pencarian, Korban yang Terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin Ditemukan Meninggal

      16/07/2026  ❘  12:41 WIB
    • Polda Riau Libatkan 2.369 Personel Amankan Riau Bhayangkara Run 2026

      Polda Riau Libatkan 2.369 Personel Amankan Riau Bhayangkara Run 2026

      16/07/2026  ❘  11:54 WIB
    • Manggala Agni Berpacu dengan Angin Kencang Jinakkan Karhutla 10 Hektare di Bagan Punak

      Manggala Agni Berpacu dengan Angin Kencang Jinakkan Karhutla 10 Hektare di Bagan Punak

      16/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Sport
    • Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      16/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      16/07/2026  ❘  05:31 WIB
    • Prancis Dipermalukan Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Mbappe Ungkap Penyebabnya

      Prancis Dipermalukan Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Mbappe Ungkap Penyebabnya

      15/07/2026  ❘  13:34 WIB
    • Spanyol Bungkam Prancis 2-0, Tiket Final Dikantongi

      Spanyol Bungkam Prancis 2-0, Tiket Final Dikantongi

      15/07/2026  ❘  06:36 WIB
  • Opini
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Internasional
    • Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      16/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      16/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      15/07/2026  ❘  14:06 WIB
    • Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      14/07/2026  ❘  23:25 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara

16/07/2026  ❘  15:24 WIB • Hukrim
Bagikan :
Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara

Kasus timpa teks Khariq Anhar memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Istimewa

JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus timpa teks Khariq Anhar memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa mengaku membuat meme satire karena kecewa terhadap pernyataan Said Iqbal terkait aksi 28 Agustus 2025, sementara pakar hukum menilai dakwaan jaksa menyimpan sejumlah kejanggalan mendasar.

Pengakuan Khariq Anhar dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik memunculkan sorotan baru. Pemilik akun @aliansimahasiswapenggugat menyebut editan berita dibuat spontan sebagai kritik terhadap Said Iqbal. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan ketiga dari jaksa.

Terdakwa Khariq Anhar membeberkan alasan pembuatan meme timpa teks saat menghadapi persidangan Jakarta Pusat. Unggahan tersebut muncul setelah membaca pernyataan Said Iqbal mengenai demonstrasi tanggal 28 Agustus 2025. Khariq mengaku merasa kecewa karena mahasiswa dan pelajar dianggap tidak perlu bergabung demonstrasi tersebut.

Khariq menjelaskan dirinya berada di Bandung ketika menerima ajakan meliput demonstrasi dari rekannya. Rekan tersebut merupakan kader Partai Buruh yang mengetahui pengelolaan akun Instagram berpengikut besar miliknya. Khariq kemudian berangkat menuju Jakarta sambil menyiapkan peliputan kegiatan aksi massa tersebut.

Saat bersiap berangkat, Khariq menerima tangkapan layar berita mengenai pernyataan Said Iqbal. Isi berita menyebut aksi tanggal 28 Agustus hanya diperuntukkan kalangan buruh saat itu. Khariq merasa pandangan tersebut kurang merangkul mahasiswa serta pelajar yang ingin menyuarakan aspirasi.

“Saya kecewa, lalu berpikir Pak Said Iqbal seharusnya lebih merangkul mahasiswa dan pelajar,” ujar Khariq. Ia mengaku sebenarnya ingin berbincang langsung dengan Said Iqbal mengenai persoalan tersebut. Kesempatan bertemu tidak pernah datang sehingga kritik akhirnya dituangkan melalui meme satire di media sosial.

Khariq menggunakan metode timpa teks dengan menutup judul berita memakai blok hitam tebal. Judul asli kemudian diganti menggunakan kalimat baru melalui aplikasi desain digital sederhana saat itu. Ia juga menandai akun media sosial Said Iqbal agar unggahan tersebut langsung terbaca.

“Harapannya memang tertuju ke Pak Said Iqbal dan ingin mendapat perhatian sebagai mahasiswa,” katanya. Menurut Khariq, unggahan itu tidak dimaksudkan menyerang pihak tertentu ataupun memicu kerusuhan sosial. Ia hanya ingin menyampaikan kekecewaan terhadap sikap politik yang dianggap kurang mengakomodasi mahasiswa.

Khariq menyebut respons rekan-rekannya dari Partai Buruh justru santai setelah unggahan tersebut beredar luas. Mereka menganggap editan tersebut sebagai candaan khas media sosial tanpa menimbulkan kemarahan kalangan buruh. Setelah demonstrasi selesai, Khariq gagal bertemu Said Iqbal karena tokoh tersebut segera meninggalkan lokasi.

Unggahan meme itu kemudian memperoleh ratusan ribu interaksi dan tanda suka di Instagram. Sehari setelah demonstrasi, Khariq ditangkap ketika hendak pulang menuju Riau melalui Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penghasutan serta ujaran kebencian melalui unggahan ajakan aksi.

Perjalanan hukum Khariq berlangsung panjang sejak penangkapan pada Agustus 2025 hingga pertengahan 2026. Pengadilan sempat memutus bebas Khariq pada Januari 2026 karena gugatan jaksa dianggap tidak jelas. Namun jaksa kembali mengajukan dakwaan baru menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dakwaan kedua kemudian dibatalkan melalui putusan sela karena penyusunannya dinilai tidak cermat. Jaksa kembali melimpahkan perkara serupa pada Februari 2026 dengan menyesuaikan pasal KUHP dan UU ITE. Dalam dakwaan ketiga, Khariq dituduh mengubah berita positif menjadi negatif demi memprovokasi massa.

Khariq mengaku heran mengapa perkara terus berjalan meskipun Said Iqbal tidak pernah melaporkannya. Ia juga mempertanyakan penggunaan aturan pidana baru terhadap perbuatan yang terjadi tahun 2025 silam. Menurutnya, penerapan pasal tersebut terasa dipaksakan dan tidak konsisten dengan perkara lain sebelumnya.

“Perbuatannya tahun 2025 tetapi memakai pasal baru, rasanya seperti dipaksakan,” ucap Khariq. Ia membandingkan penanganan kasus lain yang tidak dilanjutkan karena mempertimbangkan unsur niat jahat terdakwa. Perbandingan itu membuatnya mempertanyakan dasar penuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi sekarang.

Di tengah proses hukum tersebut, Khariq akhirnya bertemu langsung dengan Said Iqbal dalam penahanan Salemba. Pertemuan berlangsung pada November 2025 ketika Presiden Partai Buruh datang menjenguk dirinya di lapas. Khariq mengatakan Said Iqbal tidak mempermasalahkan meme yang pernah diunggah melalui Instagram.

“Saya tidak ada masalah, itu kebebasan anak muda untuk berkreasi, semoga bebas,” tutur Khariq menirukan ucapan Said Iqbal. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang sering disampaikan selama proses persidangan berlangsung. Khariq menilai sikap Said Iqbal menunjukkan tidak adanya konflik pribadi di antara mereka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti perkara tersebut. Fickar mempertanyakan dasar penuntutan jika inti persoalan hanya menyangkut pencatutan nama seseorang dalam meme. Menurutnya, konstruksi yang lebih tepat seharusnya berkaitan dengan pencemaran nama baik sebagai delik aduan.

“Jika mengacu pada meme seseorang, mestinya pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan,” kata Fickar. Ia menilai penuntutan kehilangan pijakan ketika tokoh yang diedit tidak merasa dirugikan maupun melapor. Dari sisi sosiologis dan yuridis, kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai perkara ini.

 

Fickar juga menganggap dakwaan penghasutan terhadap meme satire terlalu dipaksakan dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, kalimat lucu dan berlebihan tidak otomatis menjadi ajakan melakukan tindakan kriminal tertentu. Unsur provokasi harus menunjukkan hasutan destruktif yang nyata merugikan kepentingan masyarakat secara luas.

“Kalau tidak ada kepentingan umum yang terganggu, dakwaan itu menjadi mengada-ada,” ujar Fickar. Ia berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, proporsional, serta adil bagi semua pihak. Fickar bahkan berpendapat terdakwa semestinya dibebaskan apabila unsur pidana tidak terbukti meyakinkan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus tersebut terdaftar bernomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst. Perkara bermula pada 27 Agustus 2025 ketika Khariq diduga mengedit tangkapan layar artikel berita digital. Judul asli mengenai larangan pelajar dan BEM bergabung aksi berubah menjadi ajakan mengikuti demonstrasi sambil membawa bendera One Piece.

Khariq tetap bersikukuh unggahan tersebut merupakan meme satire yang sengaja dibuat mudah dikenali publik. Ia menyatakan metode timpa teks lazim dipakai pengguna media sosial sebagai humor dan kritik. Persidangan kini menjadi arena penentu apakah unggahan itu termasuk ekspresi satir atau memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan jaksa.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :KhariqAnharSaidIqbalKasusTimpaTeksSabangMerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

    Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

    Ekonomi •
    16/07/2026 ❘ 14:51 WIB
  • BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

    BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

    Ekonomi •
    16/07/2026 ❘ 14:04 WIB
  • BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

    BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

    Daerah •
    16/07/2026 ❘ 10:11 WIB
  • Dana SAL Rp400 Triliun Dipindah ke Himbara, DPR Tegur Purbaya dalam Rapat Terbuka

    Dana SAL Rp400 Triliun Dipindah ke Himbara, DPR Tegur Purbaya dalam Rapat Terbuka

    Nasional •
    15/07/2026 ❘ 19:27 WIB
  • Puan Maharani Soroti SD Negeri Sepi Murid, Pemerintah Diminta Segera Evaluasi Nasional

    Puan Maharani Soroti SD Negeri Sepi Murid, Pemerintah Diminta Segera Evaluasi Nasional

    Nasional •
    15/07/2026 ❘ 19:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan