Minta Rp 40 Miliar ke Pemerintah Pusat, Pekanbaru Cuma Dapat Rp 10 Miliar Pemeliharaan Jalan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru pada tahun 2022 kembali mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp10 miliar dari pemerintah pusat untuk membiayai pemeliharaan jalan.
"Alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar itu peruntukannya adalah untuk mendanai pemeliharaan Jalan Sri Sejahtera di Kecamatan Rumbai dan jalan di dekat kantor Camat Payung Sekaki, keduanya jalan lama yang membutuhkan pemeliharaan juga," ujar Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasution, dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu.
Indra menyebutkan ada dua peruntukan Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tersebut yaitu pertama, ditujukan untuk perbaikan ruas jalan kota yang terhubung dengan jalan provinsi dan nasional.
Kemudian yang kedua, lanjut Indra, digunakan untuk meningkatkan kondisi mantap jalan.
"Kalau di Kota Pekanbaru, itu kondisi jalan yang baik di daerah ini termasuk tinggi, sekitar 74 persen lebih," kata Indra.
Ia menambahkan setiap tahun Dinas PUPR Kota Pekanbaru terus mengajukan permintaan DAK ke pemerintah pusat, sedangkan untuk tahun 2022 Pemkot Pekanbaru juga sudah mengusulkan kegiatan yang sama untuk 2023.
"Berdasarkan pengajuan semula diusulkan Rp40 miliar, namun justru biasa dikabulkan hanya Rp10 miliar, sehingga perlu bantuan keuangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau," katanya. (*)