Kebakaran di Taman Nasional Tesso Nilo Tanggung Jawab Kementerian LHK, Pemda Bisa Bergerak Jika Diminta Bantuan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kebakaran lahan hutan dikabarkan terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan. Sejumlah warga melaporkan, kebakaran diduga akibat aktivitas perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit terjadi sejak Jumat (1/7/2022) kemarin.
Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di TNTN dikritik oleh kalangan aktivis lingkungan. Apalagi, keberadaan kawasan konservasi tersebut terus menjadi sorotan, di tengah kesan gagalnya upaya pemulihan (revitalisasi) yang dilakukan oleh Kementerian LHK sejak beberapa tahun silam.
Aktivis dan pegiat hukum, Marthen Insani SH menyatakan, pengawasan dan pengamanan TNTN sepenuhnya menjadi kewenangan dan otorisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk, jika terjadi kebakaran di kawasan itu, maka KLHK mestinya menjadi pihak yang paling berkompeten untuk melakukan tindakan, termasuk pemadaman.
"Keberadaan TNTN berada di bawah kendali dan otoritas Kementerian LHK. Karena itu, LHK wajib mengawasi dan mencegah terjadinya kebakaran di kawasan tersebut," jelas Marthen Insani, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, KLHK dapat saja membentuk tim terpadu lintas institusi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla serta masalah lain di kawasan TNTN. Meski demikian, keberadaan institusi lain di dalam tim tersebut hanya sebagai sub sistem pendukung, karena otoritas yang paling berkompeten adalah KLHK.
Marthen menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa serta merta melakukan tindakan yang terjadi di dalam TNTN. Namun, pemda dapat memberikan dukungan dan bantuan, jika ada permintaan dari KLHK.
"Pemda tidak secara otomatis bisa melakukan dan mengambil tindakan. Tanpa ada persetujuan dan permintaan dari Kementerian LHK, pemda tidak serta merta bertindak. Apalagi diminta pertanggungjawaban atas hal yang terjadi di TNTN," tegas Marthen.
Hal itu, lanjut Marthen, disebabkan karena adanya regulasi dan batas kewenangan pemda. Termasuk di dalamnya menyangkut penggunaan anggaran yang menjadi domain dan cakupan kewenangan pemerintah daerah.
"Ada mekanisme pengalokasian dan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. Bisa-bisa ke depan menjadi temuan, kalau alokasi penggunaan anggaran pemda berada di luar kewenangannya," tegas Marthen.
Menteri Kehutanan menunjuk Tesso Nilo Sebagai Taman Nasional melalui Surat Keputusan No. 255/Menhut-II/2004. Perubahan fungsi kawasan hutan produksi Terbatas menjadi TNTN yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau mencakup luasan 38.576 ha.
Pada tanggal 15 Oktober 2009, Menteri Kehutanan Republik Indonesia kembali menerbitkan SK Nomor: SK.663/Menhut-II/2009 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan Tesso Nilo seluas 44.492 ha yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi Taman Nasional Sebagai Perluasan TNTN. Saat itu, luas kawasan TNTN menjadi sekitar 83.068 ha.
Sayangnya, di lapangan luas TNTN terus berkurang akibat kebakaran hutan dan lahan serta perambahan dan pembalakan liar. Dari luas awal 83.068 ha kini yang tertinggal hanya belasan ribu ha. (*)