Eks Pegawai KPK Ditolak Melamar BUMN, Imbas Label Tak Lolos TWK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks Spesialis Humas Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah alias Tata mengungkapkan penyematan label 'merah' dan anggapan tak bisa dibina lantaran tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) membuat mantan pegawai KPK sulit mendapat kerja.
Itu disampaikan Tata dalam sidang lanjutan perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Para saksi juga mengonfirmasi pelabelan yang dilakukan oleh pimpinan KPK (Firli Bahuri Cs) berdampak pada terhambatnya karier masing-masing korban (pegawai KPK yang dipecat karena disebut tak lolos asesmen TWK)," kata Tata.
"Diketahui beberapa korban berupaya melamar pekerjaan di BUMN, perusahaan IT, PKPA, dsb, namun prosesnya dihentikan setelah diketahui para korban diberhentikan karena TWK dan label merah," sambungnya.
Dalam sidang itu terungkap fakta bahwa nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pelaksanaan TWK memakai tanggal mundur alias backdate sebagaimana temuan Ombudsman RI.
"Pihak KPK berusaha untuk menemui pimpinan Ombudsman RI untuk menukar dokumen yang pernah disampaikan KPK. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan Ombudsman RI," ujar Tata.
Ia mengatakan eks pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN karena dinilai tak lolos asesmen TWK mengalami sejumlah kerugian.
Misalnya berupa stigmatisasi, pelabelan, kerugian psikis, kerugian materiil, dan kerugian tidak bisa berkontribusi dalam kerja pemberantasan korupsi.
"Kami berharap bahwa para hakim dapat mempertimbangkan bukti dan saksi yang ada dengan benar dan seadil-adilnya," ucap Tata.
Selain Tata, dalam perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT, saksi yang diajukan kuasa hukum 49 orang eks pegawai KPK yakni eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sementara saksi dalam perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT ada Sujanarko (eks Direktur PJKAKI KPK), Chandra S. Reksoprojo (eks Kabiro SDM KPK), dan March Falentino (eks penyidik KPK).
Gugatan PTUN ini diselenggarakan sejak 10 Maret 2022. Gugatan ditujukan kepada pimpinan KPK sebagai tergugat I, Kepala BKN sebagai tergugat II, dan Presiden RI sebagai tergugat III, karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Eks pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kemudian, Visi Law Office serta beberapa tokoh nasional seperti Asfinawati, Busyro Muqqodas dan Saor Siagian. (*)