Insiden Pemukulan Mahasiswa
Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Benturan Kepala di DPRD Riau
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, dalam konferensi pers terkait kasus insiden pemukulan mahasiswa pada aksi demonstrasi di gedung DPRD Riau. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membeberkan perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan. Insiden terjadi saat aksi Aliansi Cipayung Plus di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026. Mahasiswa bernama Muhammad Lutfi dilaporkan mengalami cedera kepala ringan.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyampaikan rincian terbaru. Penyidik telah memeriksa setidaknya 13 orang saksi dari berbagai pihak. Kelompok tersebut meliputi mahasiswa, petugas pengamanan, dan warga lokasi.
"Hingga hari ini kami periksa saksi dan analisis semua rekaman video," ujar Hasyim Selasa (14/7/2026). Bukti CCTV dan rekaman warga diteliti untuk menyusun kronologi utuh. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan penanganan serius dan transparan.
Perintah tegas menyatakan kasus tidak boleh ditutup-tutupi demi kebenaran. Aksi demonstrasi bergerak dari Pustaka Wilayah menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sekitar pukul 15.30 WIB massa tiba di halaman Kantor DPRD Riau.
Penyelidikan sementara menunjukkan insiden bermula dari perebutan satu botol berisi pertalite. Benda itu diduga hendak dipakai peserta aksi untuk membakar ban jalanan. Terjadi kerumunan saat petugas pengamanan berpakaian preman mencoba mengamankan botol.
Keterangan mahasiswa seperti Deo Kusuma dan Rehan mengungkap ciri pihak yang terlibat. Orang tersebut mengenakan pakaian hitam, berambut gondrong, memakai bando, dan membawa botol minum. Analisis rekaman video mengarah pada anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN.
Anggota tersebut mengakui berada di lokasi untuk mengamankan situasi. Ia berusaha merebut botol bensin agar tidak dipakai mengganggu ketertiban. Saat perebutan berlangsung, kepala dirinya berbenturan dengan kepala korban.
"Terjadi benturan kepala dalam kondisi tak terkendali. Korban yang terbentur ternyata Muhammad Lutfi," jelas Hasyim. Pemeriksaan medis memastikan korban hanya mengalami cedera kepala ringan. Anggota kepolisian itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadapnya akan terus berlanjut mengumpulkan keterangan lengkap. Pada 11 Juli 2026, korban didampingi keluarga dan kuasa hukum mencabut laporan. Pihak Universitas Muhammadiyah Riau turut hadir dalam proses itu.
Namun pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan jalannya penyelidikan. Polisi tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Proses tetap berjalan menilai ada atau tidak unsur pidana," tegas Hasyim.
Kapolda juga sempat menjenguk korban di rumah sakit sebagai bentuk perhatian. Langkah ini sekaligus memastikan korban mendapatkan perawatan layak. Tidak ada instruksi mempercepat penghentian kasus demi kepentingan tertentu.
Penyidik masih membandingkan kesaksian mahasiswa dan petugas secara objektif. Selisih waktu dan sudut pandang kejadian dicocokkan dengan bukti visual. Fakta apakah ada unsur penganiayaan atau sekadar kecelakaan masih digali.
Pihak kepolisian menjamin tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang bersalah. Sama halnya tidak ada tuduhan sepihak tanpa bukti kuat. Hasil akhir akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas. R-02

