Ratusan Juta Uang Umat Hilang, Ini Kronologi Travel Detofa Dilaporkan Polisi
Ilustrasi dan infografis kasus dugaan penggelapan travel umroh. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News – Puluhan jemaah Travel Umrah Detofa akhirnya melapor ke Polda Riau. Laporan ditujukan kepada Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara berinisial ML. Langkah ini diambil Senin, 13 Juli 2026, setelah penantian hampir satu tahun.
Pihak terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana. Sedikitnya 28 jemaah tercatat sebagai korban dalam kasus ini. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Salah satu pelapor bernama Habibi Irawadi mengungkapkan kekecewaan mendalam. Segala upaya damai sudah ditempuh namun tak ada hasil. Pihak travel dinilai tak berniat mengembalikan uang yang disetorkan.
"Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan ini secara baik. Namun tak ada kepastian soal berangkat atau uang saya sebesar Rp48 juta," ujar Habibi. Ia menyetor dana tersebut untuk dirinya dan istrinya.
Pasangan ini awalnya dijadwalkan berangkat umrah pada 7 April 2025. Tanggal keberangkatan itu kemudian diubah berkali-kali tanpa alasan jelas. Hingga kini mereka belum pernah menapakkan kaki ke Tanah Suci.
"Kami sudah tiga kali dijadwalkan ulang berangkat ke sana. Travel menawarkan pengembalian dana pada September 2025 saja. Sampai hari ini uang itu belum dikembalikan sepeser pun," tambahnya lagi.
Kekecewaan serupa dirasakan seluruh jemaah yang tergabung dalam laporan. Mereka terus menerima janji tanpa ada bukti nyata. Bahkan menghubungi pihak pengelola kini terasa semakin mustahil.
Pihak travel kerap membalas pesan dengan alasan berbelit-belit. Kadang mereka sama sekali tidak merespons telepon atau pesan singkat. Para korban pun tak punya jalan lain selain jalur hukum.
Mereka meminta kepolisian segera memeriksa pihak terlapor secara menyeluruh. Aliran dana yang disetorkan jemaah harus ditelusuri hingga ke akarnya. Kepastian hukum sangat dinantikan setelah sekian lama tertunda.
Secara hukum, dugaan ini bisa dijerat Pasal 492 KUHP baru. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara. Hukuman maksimal yang diancamkan bisa mencapai empat tahun penjara.
Selain itu, aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 juga bisa diterapkan. Undang-undang itu mengatur soal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pelanggaran izin usaha akan diproses sesuai bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini ditulis, ML belum memberikan tanggapan apa pun. Ia belum dipanggil maupun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Belum ada penjelasan resmi dari pihak travel terkait kasus ini.
Para korban tak berhenti hanya di laporan kepolisian saja. Rabu depan mereka berencana melapor ke Kanwil Kemenag Riau. Tujuannya agar izin operasional travel segera ditinjau ulang.
Mereka meminta pemerintah mencabut izin jika terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan agar tak ada calon jemaah lain yang tertipu. Sayangnya, aktivitas promosi travel itu masih berjalan lancar.
Akun media sosial travel Detofa masih gencar menawarkan paket umrah. Mereka seolah tak ada masalah besar yang sedang menghadang. Para korban berharap langkah ini segera dihentikan demi kebaikan bersama. R-02

