Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka PT Musim Mas Rugikan Negara Rp 187 Miliar, Polda Riau Kembali Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati
Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka perusakan lingkungan hidup. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa agar penyidik melengkapi syarat formil dan materiil atau petunjuk P-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ade Kuncoro, Rabu, 8 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah. Ia membenarkan dokumen perkara telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Zikrullah, jaksa peneliti masih memeriksa syarat administrasi dan materi pembuktian.
"Berkas sudah kami terima melalui PTSP. Saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti," ujar Zikrullah.
Sebelumnya, PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin (18/5/2026) lalu. Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Menurut Kombes Ade, Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus-kasus lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu. Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai. Dugaan lain juga mengarah pada penggunaan kawasan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation. Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu agar seluruh dugaan dapat diuji melalui kajian ilmiah.
Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium juga masuk dalam alat bukti yang diperiksa.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Penyidik menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (R-02)

