Komdigi Beri Peringatan Keras: Penyalahgunaan NIK untuk SIM Card Bakal Dibawa ke Ranah Pidana
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk registrasi kartu SIM. Pelaku yang terbukti menggunakan identitas orang lain dipastikan akan diproses secara hukum karena masuk dalam kategori pelanggaran terhadap data pribadi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan sekaligus menggandeng aparat kepolisian untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM.
"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi," tegas Edwin dalam keterangan resminya di Surabaya.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama dua hari, pada 8-9 Juli, di sejumlah wilayah Jawa Timur, yakni Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo. Sidak dilakukan untuk memastikan implementasi registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik atau verifikasi wajah berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, Komdigi menyatakan tidak menemukan lagi praktik pre-registered card, yakni kartu SIM yang telah diaktifkan menggunakan identitas atau NIK milik orang lain.
"Hasil sidak selama dua hari ini menunjukkan kami tidak menemukan pre registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," ujar Edwin.
Selain itu, pemerintah memastikan seluruh operator seluler yang diperiksa telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh. Proses verifikasi identitas dinilai berjalan baik tanpa ditemukan indikasi kebocoran data maupun pelanggaran prosedur.
"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator," katanya.
Komdigi menilai penerapan registrasi biometrik menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan online, penyebaran informasi palsu, hingga kejahatan siber lainnya.
Di sisi lain, penerapan sistem baru tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penjualan kartu SIM. Berdasarkan hasil pemantauan Komdigi, rata-rata penjualan harian kartu SIM baru masih berkisar antara 250 ribu hingga 260 ribu kartu, relatif sama dengan kondisi sebelum registrasi biometrik diterapkan.
Edwin juga mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan data pribadi dan tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk registrasi kartu SIM.
Menurutnya, setiap nomor telepon harus terdaftar atas nama pengguna yang sah agar keamanan ekosistem digital tetap terjaga dan memudahkan penegakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan.
"Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang-orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler," pungkasnya. (R-05)

