Kasus Febrie Adriansyah Makin Panas, Polri Libatkan FBI hingga Kedutaan Singapura Periksa Dolar Sitaan
Penyidik akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, hingga Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang asing yang disita sebagai barang bukti. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, hingga Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang asing yang disita sebagai barang bukti.
Langkah tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7). Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai mata uang asing yang ditemukan penyidik, mulai dari dolar Amerika Serikat (US Dollar), dolar Singapura (Singapore Dollar), hingga rupiah.
"Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan kapan proses pengujian keaslian uang asing tersebut akan dimulai. Penyidik masih menyiapkan tahapan pemeriksaan bersama instansi terkait.
Selain uang tunai, penyidik juga memfokuskan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa emas batangan yang disita dalam perkara tersebut. Pada hari yang sama, polisi bersama Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian (Persero) melakukan pengujian kadar emas sebanyak 74 keping dengan total berat sekitar 74 kilogram.
"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas yang ditemukan, yakni 74 keping atau setara 74 kilogram," ujar Budi.
Pengujian terhadap emas dilakukan untuk memastikan tingkat kemurnian sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta serta mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, keputusan pelimpahan perkara merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antara Polri dengan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan kasus korupsi.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari pelimpahan perkara, seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf menegaskan proses penyerahan dilakukan agar penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh jaksa.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dengan pelibatan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Singapura, Bank Indonesia, hingga PT Pegadaian, penyidik berharap seluruh barang bukti, baik uang asing maupun emas batangan, dapat dipastikan keasliannya sehingga memperkuat proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (R-05)

