Kabel Internet Diduga Ilegal Kembali Makan Korban di Kepulauan Meranti, Warga Terluka di Leher
Bekas luka melingkar di leher korban akibat diduga tersangkut kabel internet yang melintang di Jalan Banglas, Gang Juragan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Korban telah mendapat perawatan di RSUD Kepulauan Meranti. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Maraknya penggunaan jaringan internet yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan dari masyarakat. Aktivitas penyelenggaraan layanan internet yang dinilai semakin menjamur itu disebut-sebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, sehingga memunculkan kekhawatiran tidak hanya dari aspek legalitas usaha, tetapi juga terhadap keselamatan masyarakat.
Salah seorang warga Selatpanjang, Ari, menilai pemerintah daerah selama ini terkesan belum melakukan langkah penertiban secara serius, meskipun keberadaan jaringan internet ilegal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan perizinan di bidang telekomunikasi.
Menurutnya, kabel-kabel jaringan internet yang dipasang oleh sejumlah penyedia layanan kini sudah tersebar hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa praktik tersebut terus berkembang tanpa adanya pengawasan maupun penindakan yang tegas dari instansi terkait.
"Kalau kita lihat sekarang, hampir di setiap wilayah sudah ada kabel internet yang dipasang. Kalau memang penyelenggaraannya belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu ini harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan dan semakin meluas," ujarnya.
Ari menegaskan, setiap pelaku usaha di bidang penyelenggaraan telekomunikasi semestinya memenuhi seluruh standar yang ditetapkan pemerintah, baik terkait legalitas usaha maupun aspek keselamatan jaringan yang dibangun.
Menurut dia, penyedia layanan internet yang memungut biaya berlangganan dari masyarakat tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penggunaan jaringan untuk kepentingan pribadi. Aktivitas tersebut telah masuk dalam kategori kegiatan usaha sehingga wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dan izin penyelenggaraan telekomunikasi dari instansi berwenang.
"Regulasi izin usahanya harus jelas. Kalau sudah menarik biaya bulanan kepada pelanggan, itu bukan lagi pemakaian pribadi, tetapi sudah menjadi usaha layanan internet. Artinya harus memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan jaringan internet yang dipasang tanpa memperhatikan standar keselamatan tersebut akhirnya menjadi kenyataan. Seorang warga dilaporkan nyaris mengalami kecelakaan setelah tersangkut kabel internet yang melintang di Jalan Banglas, Gang Juragan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang melintang di badan jalan tersebut diduga terpasang terlalu rendah sehingga sulit terlihat oleh pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Saat korban melintas, kabel tersebut tiba-tiba menjerat bagian leher hingga mengakibatkan korban terjatuh.
Beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Kepulauan Meranti untuk mendapatkan penanganan medis. Korban dilaporkan mengalami luka seperti teriris di bagian lehernya akibat insiden tersebut dan saat ini masih menjalani perawatan.
Kabar mengenai peristiwa itu juga beredar luas di media sosial. Melalui unggahan yang diduga dibuat oleh pihak keluarga, mereka menyampaikan apresiasi atas penanganan yang diberikan oleh tim medis RSUD Kepulauan Meranti sekaligus memohon doa untuk kesembuhan korban.
"Alhamdulillah sudah ditangani pihak RSUD dengan sangat baik. Mohon doanya agar suami saya cepat sembuh," tulis keluarga korban dalam unggahan yang beredar.
Selain menyampaikan kondisi korban, pihak keluarga juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di lokasi kejadian. Mereka berharap instansi terkait maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan tersebut segera melakukan pemeriksaan dan penataan kabel yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut keluarga, langkah penertiban perlu segera dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan korban yang lebih serius di kemudian hari.
Peristiwa itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pendataan, penertiban, serta memastikan seluruh penyelenggara layanan internet mematuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan, sehingga kejadian serupa tidak kembali mengancam keselamatan pengguna jalan.
Insiden pengendara yang nyaris menjadi korban akibat tersangkut kabel internet di Jalan Banglas, Gang Juragan, kembali memantik kemarahan masyarakat. Warga menilai kejadian tersebut bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan akibat dugaan kelalaian dalam pemasangan jaringan kabel yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Salah seorang warga, Sukir, mengaku geram karena peristiwa serupa telah berulang kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan, menurutnya, sebelumnya sudah ada warga yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang dipicu kabel internet yang dipasang sembarangan dan menggantung rendah di badan jalan.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait, mengingat risiko yang ditimbulkan menyangkut keselamatan pengguna jalan.
"Memang ini kecelakaan, tapi kami tidak bisa diam. Karena ini bukan soal musibah, ini soal kelalaian. Seberapa banyak lagi warga yang harus jadi korban sebelum ada tindakan. Kami mengingatkan semua pengguna jalan agar selalu berhati-hati, dan kepada pihak terkait mohon segera turun, cek, dan rapikan kabel-kabel yang menggantung berbahaya itu. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak, karena satu nyawa tidak bisa diganti dengan permintaan maaf," tegas Sukir.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat masih mengingat peristiwa serupa yang terjadi pada Juli 2025, ketika seorang pengendara sepeda motor, Elvia Agustina (51), warga Jalan Sumber Sari, Kelurahan Selatpanjang Timur, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel internet yang melintang di jalan.
Korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti sejak Selasa (22/7/2025). Namun, akibat luka serius yang dideritanya, Elvia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat itu, kecelakaan terjadi di Jalan Handayani, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. Saat kejadian, kondisi lalu lintas di lokasi cukup ramai.
Menurut keterangan saksi mata, Elvia mengendarai sepeda motor matik dari arah Banglas menuju Jalan Rintis sambil membawa makanan. Diduga korban tidak menyadari adanya kabel jaringan internet yang menggantung rendah melintang di jalan. Kabel tersebut kemudian menjerat bagian leher korban hingga menyebabkan ia terjatuh dan mengalami luka berat.
Peristiwa yang kembali terulang pada tahun ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah daerah bersama instansi berwenang segera melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban terhadap seluruh jaringan kabel telekomunikasi yang dipasang di ruang publik. Warga menilai aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama, sehingga keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
Masyarakat juga berharap penyelenggara layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar teknis pemasangan jaringan, termasuk memastikan seluruh kabel dipasang sesuai spesifikasi keselamatan agar tidak membahayakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut atas insiden terbaru maupun kepemilikan kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut. (R-01)

