Speaker Jadi Persembunyian Sabu, Polisi Bongkar Aksi Pengedar di Bangkinang
Pria berinisial AH ditangkap polisi di Desa Ridan Permai, Bangkinang, atas dugaan peredaran narkoba. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AH (34) ditangkap di rumahnya. Polisi menyita lima paket sabu dari beberapa lokasi penyimpanan.
Penangkapan berlangsung di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota. Operasi dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Rifles Bagariang, mengatakan informasi warga menjadi awal penyelidikan. Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka. Polisi memastikan keberadaan target sebelum bergerak.
"Laporan masyarakat sangat membantu pengungkapan perkara ini," kata Rifles Bagariang. Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara tertutup. Tim memastikan seluruh tindakan sesuai prosedur hukum.
Saat penggerebekan berlangsung, AH berada di dalam rumah. Polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Petugas menemukan empat paket sabu di kantong celana tersangka. Barang bukti langsung diamankan. Pemeriksaan kemudian diperluas ke area sekitar rumah.
Penyidik memasuki gudang yang berada di samping bangunan utama. Di ruangan itu terdapat sebuah speaker. Polisi kemudian menemukan satu paket sabu lainnya di dalam alat tersebut.
"Pelaku diduga menyembunyikan sabu agar tidak mudah ditemukan," ujar Rifles. Namun, pemeriksaan menyeluruh berhasil membongkar tempat persembunyian itu. Barang bukti segera diamankan penyidik.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan tersangka. AH mengaku seluruh sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial DE.
Menurut keterangan tersangka, DE berada di wilayah Kelurahan Bangkinang. Polisi kini menjadikan informasi itu sebagai petunjuk penyidikan. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok.
"Kami masih menelusuri jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka," kata Rifles. Penyidik tidak berhenti pada satu pelaku. Seluruh mata rantai peredaran akan didalami.
Setelah penangkapan, AH dibawa ke Mapolres Kampar. Barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi mulai melengkapi berkas perkara.
Selain memeriksa tersangka, penyidik mengumpulkan bukti tambahan. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan. Polisi berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya peran masyarakat. Informasi yang diberikan warga mempercepat pengungkapan perkara. Kerja sama tersebut membantu aparat memutus peredaran narkotika.
Polres Kampar memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan. Operasi rutin tetap digelar di wilayah rawan. Langkah tersebut menjadi bagian upaya menjaga keamanan masyarakat.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Upaya bersama dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

