Terbongkar! Lima Paket Sabu Disita dari Pengedar di Kampar, Polisi Kembangkan Jaringan
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu yang diduga siap diedarkan, sementara jaringan pemasok kini masih terus diburu.
Pelaku berinisial AH (34), warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Selasa (7/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Ridan Permai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penangkapan.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," ujar IPTU Rifles Bagariang, Minggu (12/7/2026).
Usai mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa AH terlibat dalam peredaran narkotika.
Namun, penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Tim Satresnarkoba melanjutkan pemeriksaan ke sebuah gudang yang berada di samping rumah tersangka.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker. Ruangan tempat ditemukannya barang bukti itu diduga kerap digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini berjumlah lima paket sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DE yang berada di wilayah Kelurahan Bangkinang.
"Diakui pelaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari pelaku DE di Kelurahan Bangkinang. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Rifles.
Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Saat ini, AH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain memeriksa tersangka secara intensif, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan pelaku, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.
"Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka," imbuh IPTU Rifles.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.
Atas perbuatannya, AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan pelaku masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat hook 300 karakter, caption media sosial, dan prompt gambar ilustrasi yang sesuai untuk Google Discovery dan portal berita. (R-05)

