'Harta Karun' RI Diduga Lolos Dua Kali, Kejagung Bongkar Jejak Ekspor Misterius
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Dugaan ekspor ilegal mineral logam tanah jarang kembali membuka tabir baru. Kejaksaan Agung mengungkap sedikitnya dua pengiriman diduga berhasil keluar dari Batam. Temuan itu muncul saat penyidik menghentikan belasan kontainer lain sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena logam tanah jarang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Komoditas itu juga masuk kelompok mineral strategis yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatan dan pengirimannya ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik menemukan indikasi dua pengiriman lebih dulu lolos sebelum proses pencegahan dilakukan.
"Ada dua pengiriman lain yang sudah lolos. Saat ini jejak ekspornya sedang ditelusuri," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Penyidik kini berupaya memastikan negara tujuan ekspor tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui jalur distribusi material sejak keluar dari lokasi tambang hingga tiba di pelabuhan.
Selain memburu dua pengiriman itu, penyidik berhasil menghentikan 15 kontainer di Batam. Material dalam kontainer diperkirakan mencapai sekitar 390 ton tanah tambang.
Dokumen pengiriman mencantumkan komoditas ilmenit. Penyidik justru menduga material tersebut mengandung mineral logam tanah jarang atau rare earth minerals.
Material itu belum dapat dipastikan seluruhnya berupa logam tanah jarang. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna mengetahui kandungan mineral secara rinci.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jumlah 390 ton merupakan berat material tanah yang dikirim. Kandungan logam tanah jarang di dalamnya masih dihitung melalui pengujian ilmiah.
"Material yang ditahan sekitar 390 ton tanah. Kandungan mineral tanah jarang masih menunggu hasil laboratorium," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Temuan tersebut memperlihatkan dugaan penggunaan dokumen komoditas berbeda saat proses ekspor berlangsung. Modus seperti ini diduga dipakai agar pengiriman dapat melewati pemeriksaan administrasi.
Penyidik mendalami seluruh dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta rantai distribusi material tambang. Pemeriksaan juga menyasar komunikasi antarperusahaan dan instansi yang terlibat dalam penerbitan dokumen.
Kasus tersebut berkembang setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Tersangka pertama berinisial IS, selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri. Tersangka kedua GP, menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Tersangka ketiga JK, menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidikan berlangsung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Tim gabungan mendalami dugaan manipulasi hasil uji laboratorium serta penerbitan dokumen ekspor yang dipakai dalam proses pengiriman mineral.
Kasus ini belum berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih membuka peluang memeriksa orang lain seiring perkembangan hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Penyidik kini memusatkan perhatian pada dua pengiriman yang diduga telah mencapai luar negeri. Jalur ekspor, negara tujuan, serta penerima barang menjadi fokus penelusuran berikutnya. Setiap dokumen pengiriman diperiksa untuk mencocokkan data muatan dengan isi kontainer.
Pemeriksaan laboratorium menjadi tahapan penting dalam perkara ini. Hasil uji tersebut akan menentukan kadar mineral tanah jarang yang terkandung di dalam material tambang. Data itu juga menjadi bagian penting dalam pembuktian di proses hukum.
Logam tanah jarang memiliki nilai strategis bagi berbagai industri modern. Mineral tersebut digunakan dalam pembuatan baterai kendaraan listrik, semikonduktor, magnet permanen, turbin angin, hingga peralatan pertahanan. Nilai ekonominya membuat komoditas ini menjadi sasaran perdagangan ilegal di berbagai negara.
Karena memiliki nilai tinggi, pemerintah menerapkan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dan peredarannya. Setiap aktivitas pengangkutan serta ekspor harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dugaan manipulasi dokumen menjadi perhatian utama dalam penyidikan perkara ini.
Penyidik menduga dokumen ekspor menyebut komoditas ilmenit agar proses pengiriman berjalan lebih mudah. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta hasil laboratorium. Semua data akan dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan muatan sebenarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidikan masih terus berkembang. "Penyidikan terus berjalan. Seluruh rangkaian pengiriman sedang ditelusuri sampai tujuan akhirnya," ujar Syarief Sulaeman.
Penyidik juga menelusuri alur material sejak keluar dari lokasi tambang. Setiap tahapan distribusi diperiksa untuk mengetahui titik awal dugaan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan membuka gambaran utuh mengenai jaringan pengiriman mineral tersebut.
Perhatian juga diarahkan pada proses penerbitan dokumen laboratorium. Penyidik ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Dugaan perubahan data menjadi salah satu materi pemeriksaan dalam perkara ini.
Tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara hasil uji laboratorium, dokumen ekspor, serta proses pemeriksaan barang sebelum pengiriman. Hubungan antardokumen itu sedang dianalisis lebih mendalam.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap komoditas strategis nasional. Mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomi besar sekaligus berperan dalam industri teknologi dunia. Pengamanan sumber daya tersebut menjadi bagian penting bagi kepentingan nasional.
Penyidik belum menutup peluang munculnya tersangka baru. Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Hasil laboratorium serta penelusuran dua pengiriman yang telah keluar dari Batam diperkirakan menjadi penentu arah penyidikan berikutnya.
Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaan barang yang diduga sudah berada di luar negeri. Penelusuran dilakukan guna memastikan tujuan ekspor, penerima akhir, serta jalur distribusi yang digunakan.
Perkembangan penyidikan diperkirakan terus bertambah dalam beberapa waktu mendatang. Seluruh fakta baru akan menjadi dasar untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rantai ekspor mineral tanah jarang. R-02

