Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Terlibat Korupsi Motor Listrik BGN, Diduga Atur Mark Up hingga Pemilihan Vendor
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Oknum TNI aktif berinisial Kolonel BU itu diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan yang kini tengah diusut penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kolonel BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, yang bersangkutan juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7).
Menurut penyidik, berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, Kolonel BU diduga berperan dalam mengatur penggelembungan harga (mark up) sekaligus memberikan arahan terkait pemilihan penyedia motor listrik dalam proyek tersebut.
"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," kata Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. Hal itu karena statusnya masih sebagai anggota TNI aktif sehingga proses hukum harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum (tersangka). Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Penanganannya dilakukan melalui koneksitas, sehingga kami serahkan ke Jampidmil untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Para tersangka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak yayasan yang ditunjuk justru memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang untuk mendukung program MBG. Dugaan penggelembungan harga itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga menyebabkan kerugian negara. (R-05)

