Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Berubah hingga September 2026
Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap berlaku sepanjang Juli hingga September 2026. Foto:Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap berlaku sepanjang Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Langkah itu tetap dilakukan meski indikator ekonomi mengarah pada kenaikan tarif.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menegaskan stabilitas ekonomi menjadi pertimbangan utama pemerintah. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjaga aktivitas produksi nasional tetap berjalan stabil. Dunia usaha memperoleh ruang lebih luas menyusun rencana investasi jangka menengah.
“Apabila mengacu mekanisme penyesuaian tarif, berbagai indikator sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian karena stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari, Selasa (7/7/2026).
Qodari menjelaskan pemerintah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat saat menetapkan setiap kebijakan strategis nasional. Tarif listrik dipertahankan demi menciptakan kepastian menghadapi tekanan ekonomi global. Kebijakan tersebut juga menjaga optimisme pelaku usaha menjalankan aktivitas produksi.
“Bagi pemerintah, prioritas utama memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya melalui keputusan mempertahankan tarif listrik triwulan ketiga tahun 2026,” tegas Qodari.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan memakai sejumlah indikator ekonomi utama. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak, inflasi, serta harga batu bara acuan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan nilai tukar rupiah mencapai Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Harga Indonesian Crude Price tercatat sebesar 96,12 dolar Amerika Serikat per barel. Inflasi mencapai 0,21 persen disertai harga batu bara acuan 70 dolar Amerika Serikat per ton.
Berdasarkan seluruh indikator tersebut, tarif listrik sebenarnya memiliki ruang mengalami penyesuaian naik. Pemerintah tetap mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan pelaku usaha menghadapi tantangan global.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap berlaku. Kebijakan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM. Dukungan pemerintah tetap diarahkan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Keputusan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelaku usaha dapat lebih tenang merencanakan produksi serta investasi sehingga aktivitas ekonomi terus berjalan baik,” kata Qodari.
Pemerintah memastikan perkembangan ekonomi global maupun domestik terus dipantau secara berkala. Evaluasi dilakukan agar setiap kebijakan tetap relevan menghadapi perubahan kondisi ekonomi. Stabilitas nasional tetap menjadi sasaran utama seluruh langkah pemerintah.
“Fokus pemerintah tetap menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung kuat dan berkelanjutan,” tutup Qodari.(R-04)

