Blackout Sumatera Berawal dari Korupsi Batu Bara? Polri Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara menuju pembangkit listrik resmi memasuki tahap penyidikan. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara menuju pembangkit listrik resmi memasuki tahap penyidikan. Kortas Tipikor Polri mengungkap indikasi manipulasi kualitas serta kuantitas batu bara selama enam tahun terakhir. Dugaan penyimpangan tersebut diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan penyidikan dimulai sejak 4 Juli 2026. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengadaan pasokan batu bara menuju sejumlah PLTU. Penanganan perkara juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai 2026,” ujar Totok.
Penyidik mengidentifikasi dua perusahaan diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. Perusahaan tersebut berinisial PT OBB dan PT PRA. Pemeriksaan terus berkembang guna mengungkap peran masing-masing pihak.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU melibatkan PT OBB dan PT PRA,” kata Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap dampak dugaan korupsi sangat besar. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut diduga mengganggu pasokan energi nasional. Gangguan itu berujung pemadaman listrik pada sejumlah daerah.
Wilayah terdampak mencakup Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jabodetabek. Gangguan pasokan batu bara dinilai berkontribusi terhadap penurunan keandalan pembangkit listrik nasional. Penyidik masih mendalami hubungan langsung antara penyimpangan dan blackout tersebut.
“Perbuatan atau modus tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara hingga berdampak terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Robertus.
Kortas Tipikor memperkirakan nilai kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih berupa estimasi awal hasil penyelidikan. Perhitungan resmi menunggu audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara diindikasikan mencapai kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.
Polri menegaskan angka tersebut belum menjadi nilai final. Penyidik terus berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan guna memperoleh hasil audit komprehensif. Nilai kerugian berpotensi berubah mengikuti perkembangan penyidikan.
Penyelidikan sebelumnya menemukan dugaan manipulasi kualitas batu bara saat proses pengadaan. Penyidik juga mendalami dugaan pengurangan kuantitas pasokan menuju pembangkit listrik. Modus tersebut diduga berlangsung berulang selama bertahun-tahun.
Praktik tersebut diduga memengaruhi kualitas operasional pembangkit listrik tenaga uap. Pasokan batu bara tidak sesuai spesifikasi dinilai berpotensi mengganggu produksi listrik nasional. Dampaknya meluas hingga memicu pemadaman pada berbagai wilayah.
Kortas Tipikor memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh proses mengedepankan alat bukti serta ketentuan hukum berlaku. Penyidik juga membuka peluang pemeriksaan tambahan terhadap berbagai pihak.
“Kortas Tipikor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti,” tegas Robertus.
Upaya pengusutan melibatkan sejumlah lembaga negara. Badan Pemeriksa Keuangan membantu audit investigatif kerugian negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri dugaan aliran dana mencurigakan.
Penyidik juga berkolaborasi bersama Bareskrim Polri dalam aspek teknis perkara. Fokus pemeriksaan meliputi dugaan pelanggaran sektor pertambangan serta distribusi batu bara. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pembuktian perkara.
“Penyidikan dilakukan menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan asset recovery,” ujar Robertus.
Dukungan penuh datang dari Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Bareskrim siap memperkuat penyidikan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Pendalaman teknis pertambangan menjadi perhatian utama.
“Tentunya Bareskrim mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan perkara ini,” kata Syahardiantono.
Menurut Syahardiantono, sinergi antarsatuan penting demi mempercepat pembuktian perkara. Penyidik berpengalaman bidang pertambangan dilibatkan dalam pemeriksaan saksi. Kolaborasi tersebut memperkuat proses pengumpulan alat bukti.
“Kami membantu penuh pemeriksaan saksi serta pendalaman teknis pertambangan bersama penyidik Kortas Tipikor,” tegas Syahardiantono.
Penyidik juga bersiap memanggil pejabat Kementerian ESDM sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi rangkaian pembuktian perkara. Keterangan saksi diharapkan memperjelas proses pengadaan batu bara.
“Ada beberapa saksi termasuk dari Kementerian ESDM akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Totok.
Hingga awal Juli 2026, penyidik telah memeriksa enam belas saksi. Sebelumnya, surat pemanggilan dikirim kepada tiga puluh empat saksi. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Perkara ini menjadi salah satu penyidikan besar sektor energi nasional. Dugaan korupsi tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Dampaknya juga menyentuh stabilitas pasokan listrik serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Kortas Tipikor menegaskan seluruh pihak terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak penerima manfaat. Proses tersebut diharapkan mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi Indonesia.(R-04)

