Prabowo Tetapkan Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Nonmiliter Negara!
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029 setelah ditandatangani di Jakarta pada 24 Oktober 2025. Lampiran peraturan merinci berbagai ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengelompokkan ancaman pertahanan menjadi ancaman militer, nonmiliter, serta ancaman hibrida. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran regulasi pada bagian Analisis Ancaman sebagai dasar penyusunan kebijakan pertahanan nasional. Dokumen juga menjelaskan ruang lingkup ancaman berdasarkan perkembangan lingkungan strategis nasional maupun global.
Lampiran peraturan menjelaskan ancaman nonmiliter berupa kegiatan tanpa penggunaan senjata yang membahayakan negara secara langsung. Dokumen resmi menyebut, “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.” Ketentuan tersebut menjadi salah satu pijakan penyusunan strategi pertahanan nasional.
Pemerintah menilai ancaman nonmiliter dapat berkembang melalui dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, legislasi, serta keselamatan umum. Masing-masing dimensi memerlukan langkah antisipasi sesuai karakter ancaman yang berkembang. Pendekatan tersebut disusun menghadapi tantangan keamanan nasional semakin kompleks.
Lampiran Perpres merinci sejumlah ancaman nonmiliter mulai penyebaran ideologi terlarang hingga lunturnya nasionalisme masyarakat. Daftar tersebut mencakup separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, serta kejahatan lintas negara. Regulasi juga memasukkan judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika.
Dokumen resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter. Lampiran Perpres menuliskan secara eksplisit, “Dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).” Ketentuan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari analisis ancaman nasional.
Selain aspek sosial, regulasi juga mengantisipasi ancaman lain berdampak luas terhadap keamanan nasional. Ancaman tersebut meliputi bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, serta radioaktif. Pemerintah juga mencantumkan serangan siber, gangguan objek vital nasional, pemanasan global, serta wabah penyakit.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama pengelolaan Sistem Pertahanan Negara selama periode lima tahun mendatang. Seluruh kementerian serta lembaga terkait menggunakan kebijakan tersebut sebagai acuan pelaksanaan program.
Pasal 2 ayat (1) Perpres menegaskan, “Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 merupakan pedoman untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.” Ketentuan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan kebijakan pertahanan nasional secara terpadu. Pemerintah menempatkan regulasi tersebut sebagai acuan strategis lintas sektor.
Pasal berikutnya menjelaskan kebijakan tersebut menjadi acuan perencanaan, penyelenggaraan, serta pengawasan Sistem Pertahanan Negara nasional. Pasal 3 mengatur ruang lingkup kebijakan mencakup ketentuan umum, faktor strategis, pokok kebijakan, solusi, risiko, serta penutup. Regulasi juga memuat kebijakan pembangunan, pembinaan kemampuan, penggunaan kekuatan, regulasi, anggaran, hingga pengawasan pertahanan nasional.(R-04)

