Gaji Kepala Daerah Dinaikkan Bisa Cegah Korupsi, KPK: Tak Ada Korelasi!
Pemberantasan Korupsi menegaskan kenaikan gaji kepala daerah tidak otomatis menekan praktik korupsi di Indonesia. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kenaikan gaji kepala daerah tidak otomatis menekan praktik korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut muncul saat DPR menggulirkan usulan tambahan hak keuangan kepala daerah berbasis Pendapatan Asli Daerah. KPK menilai integritas pejabat tetap menjadi faktor dominan dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil kajian mengenai hubungan kenaikan gaji dengan praktik korupsi pejabat negara. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan penelitian Litbang KPK menghasilkan temuan berbeda. Temuan tersebut menyebut peningkatan penghasilan belum menunjukkan hubungan langsung terhadap penurunan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku korupsi,” ujar Ahmad Taufik Husein. Ia menjelaskan berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski penghasilan pejabat mengalami peningkatan selama bertugas. Kondisi tersebut memperlihatkan faktor lain memiliki pengaruh lebih besar terhadap perilaku penyalahgunaan jabatan.
Menurut Taufik, integritas pribadi menjadi fondasi utama mencegah tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pusat. “Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya,” kata Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan. Penegakan integritas dinilai lebih efektif dibanding sekadar meningkatkan besaran penghasilan pejabat publik.
KPK juga menegaskan pembahasan mengenai kenaikan gaji merupakan kewenangan pemerintah bersama Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tidak berada pada posisi menentukan besaran hak keuangan kepala daerah tersebut. KPK hanya memberikan pandangan berdasarkan pengalaman penanganan perkara korupsi selama bertahun-tahun.
“Terkait naik gaji, silakan ditanyakan kepada Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah,” ujar Taufik. Ia berharap sistem penghasilan kepala daerah tetap dirancang secara proporsional serta memenuhi kebutuhan jabatan resmi. Langkah tersebut tetap memerlukan pengawasan ketat agar penyalahgunaan kewenangan tidak terjadi.
Perdebatan mengenai kenaikan gaji kepala daerah mencuat setelah Komisi II DPR menerima berbagai aspirasi pemerintah daerah. Aspirasi tersebut berasal dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah mengenai rendahnya hak keuangan kepala daerah. DPR kemudian mengusulkan tambahan penghasilan menggunakan skema berbasis Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai besaran gaji kepala daerah masih belum mencerminkan tanggung jawab jabatan. Menurutnya biaya politik menuju kursi kepala daerah juga sangat tinggi dalam setiap kontestasi pemilihan umum. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penyesuaian sistem hak keuangan secara lebih proporsional.
“Tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi,” ujar Rifqinizamy. Ia mengusulkan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan sebesar sekitar 20 persen dari PAD daerah. Skema tersebut diharapkan mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas pejabat publik.
Rifqinizamy menjelaskan usulan tersebut masih menunggu pembahasan bersama pemerintah melalui perubahan regulasi terkait. “Idealnya sekitar 20 persen, berbagi dengan wakil kepala daerah,” kata Rifqinizamy menjelaskan usulan tersebut. Pembahasan lanjutan diperkirakan menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan daerah dan pencegahan korupsi.(R-04)

