Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diciduk dan Bandar Diburu
Dua terduga pengedar sabu ditangkap polisi di Talang Muandau. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News – Peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Kabupaten Bengkalis kembali terbongkar. Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Talang Muandau. Dari tangan keduanya, polisi menyita 24 paket diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan kawasan perkebunan sawit di Kilometer 27 Desa Tasik Serai Barat kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Polsek Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan tim bergerak menuju lokasi setelah mengantongi informasi yang cukup. Operasi dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 17.58 WIB. Hasilnya, seorang pria berinisial S berhasil diamankan di area perkebunan sawit.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Polisi menemukan satu paket berukuran sedang dan 23 paket kecil yang diduga berisi sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai sekitar 5,53 gram.
Saat pemeriksaan masih berlangsung, seorang pria lain berinisial YK datang menggunakan sepeda motor ke lokasi. Kedatangannya langsung menarik perhatian petugas yang sedang melakukan pengembangan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan berbagai barang bukti lain. Barang yang disita meliputi timbangan digital, plastik bening pembungkus, gunting, alat hisap atau bong, telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan," kata AKP Agung Rama Setiawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Pemeriksaan awal juga membuka petunjuk mengenai asal barang haram tersebut. Tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P. Polisi kini telah menetapkan P sebagai daftar pencarian orang dan masih melakukan pengejaran.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Polsek Pinggir.
Kapolsek menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok dan pelaku lain yang terlibat," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam mengungkap kasus serupa. Informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan peredaran gelap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk daftar buruan masih terus dilakukan. R-02

