Polsek Pujud Tangkap "Iblis" Diduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1,03 Gram
RIAU, SabangMerauke News – Polsek Pujud kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 1,03 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Jati Mulia, Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Intel Polsek Pujud IPDA Daulat Tua Tambak, S.H. melaporkannya kepada Kapolsek. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk di belakang sebuah rumah. Pria tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di kantong baju sebelah kanan pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi tempat pelaku duduk hingga ditemukan sejumlah plastik kosong, tiga kaca pireks, satu sendok rakitan dari kertas, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Pelaku diketahui berinisial SS (35) alias Iblis Ucok Harun, warga Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Saat diinterogasi, SS alias Iblis Ucok Harun mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik).
"Atas temuan tersebut, SS alias beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, Polsek Pujud juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna penanganan perkara," ungkap Boy.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan SS alias Iblis Ucok Harun dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,03 gram, beberapa plastik kosong, tiga kaca pireks, satu sendok rakitan dari kertas, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam. (R-02)

