Kasus Tapir Mesuji Berujung Pidana Berat, BKSDA Soroti Minimnya Kesadaran Masyarakat Soal Satwa Dilindung
Kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Foto: Dok SM News
LAMPUNG, SabangMerauke News – Kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, berbuntut panjang. Empat pelaku telah ditangkap, dua lainnya masih diburu, sementara para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Di balik proses hukum tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan satwa liar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Yuni, Jumat (3/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak bertindak sendiri apabila menemukan satwa liar di lingkungan sekitar.
"Apabila menemukan satwa liar, jangan diburu atau dilukai. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.
Polda Lampung bersama Polres Mesuji juga memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut.
"Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Polisi Kehutanan Wilayah Bengkulu-Lampung, M. Husen, menyebut kasus ini menjadi bukti masih rendahnya edukasi masyarakat mengenai satwa yang dilindungi.
Menurutnya, tapir bukanlah satwa buas, melainkan hewan yang dikenal pemalu dan tidak agresif terhadap manusia.
"Kami sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti ini. Satwa ini bukan satwa buas, justru dikenal sangat pemalu. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar satwa langka tidak diburu maupun disakiti," kata Husen.
Ia menjelaskan, masyarakat seharusnya segera menghubungi BKSDA atau aparat pemerintah ketika menemukan satwa liar, bukan justru mengejar, melukai, apalagi membunuhnya.
"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," ujarnya.
Husen juga meluruskan anggapan bahwa kemunculan tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera menandakan satwa tersebut kehilangan habitat.
Menurutnya, kawasan Register 45 maupun Area Penggunaan Lain (APL) di Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitat alami tapir. Warga setempat bahkan cukup sering menjumpai satwa yang dikenal dengan sebutan "tenuk" tersebut.
Sebelum peristiwa penyembelihan terjadi, BKSDA sebenarnya telah menerima laporan dan melakukan pemantauan di lokasi. Namun, saat proses observasi berlangsung, petugas justru mendapat kabar bahwa tapir tersebut sudah disembelih oleh warga.
"Petugas kami melakukan pemantauan di lapangan. Namun sebelum langkah penanganan lebih lanjut dilakukan, kami justru menerima informasi bahwa tapir tersebut telah disembelih," ungkap Husen.
Kasus ini bermula saat seekor tapir terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Mesuji. Video kemunculan satwa bercorak hitam-putih itu sempat viral di media sosial.
Setelah kembali masuk ke kawasan hutan, tapir diduga dikejar sejumlah warga, kemudian ditombak dan disembelih. Rekaman penyembelihan tersebut memicu kecaman publik dan mendorong aparat kepolisian bersama BKSDA mengusut kasus hingga akhirnya empat pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. (R-05)

