Heboh! Israel Setujui RUU Pembatasan Azan di Masjid, Palestina Sebut Langgar Kebebasan Beragama
Bendera Israel. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid-masjid. Langkah yang didorong kelompok sayap kanan tersebut langsung menuai kecaman keras dari Palestina karena dinilai mengancam kebebasan beragama dan hak umat Islam menjalankan ibadah.
RUU tersebut lolos dalam pembacaan pendahuluan pada Kamis (2/7/2026). Sebanyak 50 anggota Knesset mendukung usulan itu, sementara 36 legislator menyatakan penolakan.
Rancangan aturan tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Dukungan juga datang dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin Avigdor Lieberman.
Media Israel, Israel Hayom, melaporkan bahwa RUU tersebut bertujuan memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid". Salah satu poin penting dalam aturan itu mewajibkan setiap masjid memperoleh izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara.
Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan tanpa izin dapat dilarang.
Bagi umat Islam, azan bukan sekadar bagian dari ritual keagamaan, melainkan juga penanda waktu salat dan panggilan ibadah bagi masyarakat. Karena itu, pembatasan penggunaan pengeras suara dinilai berpotensi menghilangkan fungsi utama azan dalam kehidupan umat Muslim.
Keputusan Knesset tersebut memicu reaksi keras dari Palestina. Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut langkah parlemen Israel sebagai tindakan yang melanggar hak dasar umat beragama.
Dalam pernyataannya, Fattouh bahkan menyebut kebijakan itu sebagai "kejahatan" dan "terorisme legislatif" karena dianggap secara langsung membatasi kebebasan beribadah.
"Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan," tegas Fattouh.
Meski telah lolos pada tahap awal, RUU tersebut belum resmi berlaku sebagai undang-undang. Sesuai mekanisme legislasi di Israel, rancangan aturan itu masih harus melalui tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara lanjutan di Knesset sebelum dapat disahkan dan diberlakukan secara resmi.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam untuk Google Discover dengan gaya media nasional dan optimasi SEO yang lebih kuat. (R-05)

