Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal Senilai Rp4 Miliar dari Malaysia
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by Al
RIAU, SabangMerauke News – Bea Cukai Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyelundupan barang impor ilegal. Sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe berhasil diamankan dari upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia.
Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah dilakukan pemantauan dan tidak ada yang mengambil barang tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Hasil pemindaian menunjukkan keenam kotak berisi telepon seluler. Barang tersebut kemudian ditegah dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5 sebelum dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh isi kotak diketahui merupakan 652 unit iPhone bekas yang diduga dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
"Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," kata Novryansyah kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, masuknya handphone bekas secara ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat karena kualitas, keamanan perangkat, serta asal-usul barang tidak dapat dipastikan.
Karena itu, masyarakat diimbau membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi agar memperoleh produk yang legal, aman, dan terjamin kualitasnya.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal. Barang yang diamankan meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang melanggar ketentuan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
"Dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar pemberantasan barang impor ilegal semakin efektif demi melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," tutup Novryansyah. (R-05)

