Pemko Pekanbaru Resmikan 6 Kios Pangan Murah, Warga Kini Bisa Belanja Sembako Lebih Hemat
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan dengan menghadirkan enam Kios Pangan Murah yang tersebar di berbagai wilayah kota. Kehadiran kios tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh bahan pangan pokok berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemko Pekanbaru dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, mengatakan Kios Pangan Puan Berseri dibentuk sebagai sarana distribusi pangan yang menyediakan bahan pokok aman, berkualitas, dan terjangkau bagi masyarakat.
"Kios Pangan Puan Berseri ini salah satu upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyediakan akses pangan pokok yang aman bagi warga, berkualitas, serta dengan harga terjangkau," ujar Mahyuddin, Jumat (3/7/2026).
Saat ini, enam kios telah beroperasi di sejumlah titik strategis, yakni Koperasi Propas Syariah di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sukajadi; Bintang Sahabat Pangan di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya; Kios Pangan Puan Berseri Panda di Jalan Pandawa, Kecamatan Bukit Raya; Kios Pangan Nuha Jaya di Jalan Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya; Kios Pangan Gemilang di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan; serta Toko Jenta di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai.
Mahyuddin menjelaskan, melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), pemerintah berupaya memperkuat rantai pasok dari daerah surplus menuju daerah defisit sehingga ketersediaan pangan tetap terjaga dan harga di pasaran lebih stabil.
"Sehingga warga bisa mendapatkan akses pangan yang merata," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan kios dilakukan secara profesional dengan menggandeng berbagai mitra strategis, seperti Bulog, distributor pangan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha pangan.
Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan pasokan bahan pangan berkualitas tetap tersedia secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Mahyuddin juga menegaskan, pembentukan Kios Pangan Puan Berseri memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Keputusan Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional Nomor 79/HK.02.06/B.2/01/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Kios Pangan Tahun 2026.
"Landasan hukum ini menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan kios pangan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta ketahanan pangan masyarakat," pungkasnya. (R-05)

