Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Segera Berakhir, Rabu Besok Dani Nursalam-Arief Setiawan Diperiksa Sebagai Terdakwa
Sidang Kasus Abdul Wahid. Foto : Istimewa
PEKANBARU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau kembali berlanjut pekan ini. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadwalkan pemeriksaan terdakwa secara bertahap selama dua hari. Agenda tersebut menjadi tahapan penting pembuktian perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang Rabu, 1 Juli 2026, menghadirkan eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan. Eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Informasi agenda sidang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan terdakwa serta pembuktian menggunakan dokumen perkara. “Pemeriksaan terdakwa dan bukti surat,” demikian informasi agenda persidangan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sehari berikutnya. Sidang terhadap Abdul Wahid berlangsung Kamis, 2 Juli 2026, pada pengadilan sama. Persidangan memasuki tahapan pemeriksaan masing-masing terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan. Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang 2025. Dakwaan menyebut praktik berlangsung melalui permintaan setoran terhadap kepala UPT.
Selain Abdul Wahid, jaksa mendakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam. Ajudan gubernur bernama Marjani juga masuk dalam rangkaian dakwaan perkara tersebut. Para terdakwa diduga memaksa kepala UPT menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa dugaan pemerasan berlangsung sejak April hingga November 2025 di Pekanbaru. Dugaan pertemuan berlangsung di rumah dinas gubernur serta kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Sejumlah kediaman pihak terkait turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa mengungkap dugaan bermula saat rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Peserta rapat menerima arahan terkait kepatuhan terhadap pimpinan pemerintahan daerah. “Matahari hanya satu,” menjadi kalimat yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
Dakwaan menyebut ancaman mutasi menyertai arahan tersebut kepada pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau. Pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah kemudian menjadi latar permintaan setoran. Permintaan disampaikan melalui kepala dinas serta perantara lain.
Awalnya kepala UPT menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar. Dakwaan menyebut peningkatan terjadi setelah muncul tekanan pencopotan jabatan.
Jaksa menguraikan setoran dilakukan bertahap hingga terkumpul Rp3,55 miliar. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar, lalu Rp750 juta. Sebagian dana diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Sisa dana disebut dipakai memenuhi kepentingan di luar kegiatan kedinasan sesuai dakwaan. Jaksa menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Persidangan berikutnya menentukan kelanjutan pembuktian perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan.(R-04)

