Harga TBS Sawit Swadaya Riau Naik Menjadi Rp3.781,37 per Kilogram
Ilustrasi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau naik pada periode Rabu, 1 Juli 2026 hingga Selasa, 7 Juli 2026. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan harga tertinggi mencapai Rp3.781,37 per kilogram untuk tanaman berumur sembilan tahun.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang digelar di Pekanbaru pada Selasa, 30 Juni 2026. Penetapan harga berlaku selama satu minggu sebagai acuan transaksi kemitraan swadaya di Provinsi Riau.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan kenaikan harga pekan ini dipicu meningkatnya harga penjualan minyak sawit mentah dan inti sawit. Kenaikan ini membuka peluang peningkatan pendapatan petani sawit di berbagai daerah setelah harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit menguat di pasar.
"Harga pembelian TBS petani periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.781,37 per kilogram. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur sembilan tahun sebesar Rp73,77 per kilogram atau sekitar 1,99 persen dibanding periode sebelumnya," kata Defris, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Defris, harga penjualan CPO selama sepekan meningkat sebesar Rp277,49 per kilogram, sedangkan harga kernel atau inti sawit bertambah Rp373,00 per kilogram dibanding pekan lalu. Kondisi tersebut memberi dampak langsung terhadap kenaikan harga TBS di tingkat pekebun.
Pada periode penetapan kali ini, Tim Penetapan Harga menggunakan Indeks K sebesar 92,45 persen. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan harga tandan buah segar sawit di Riau.
Data Dinas Perkebunan Provinsi Riau menunjukkan harga rata-rata CPO mencapai Rp15.541,13 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di angka Rp13.319,00 per kilogram. Harga cangkang ditetapkan sebesar Rp23,11 per kilogram.
Defris menjelaskan terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penetapan harga. Kondisi tersebut membuat tim menggunakan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
"Harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Jika masuk validasi kedua, acuan berubah menjadi harga rata-rata KPBN sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Defris.
Berdasarkan data KPBN, harga rata-rata CPO pada periode ini mencapai Rp15.525,00 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di angka Rp12.795,00 per kilogram.
Defris menegaskan proses penetapan harga terus mengalami penyempurnaan agar memberikan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan yang bermitra dalam rantai industri sawit.
"Kami terus membenahi tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha sawit. Dukungan Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau ikut memperkuat proses tersebut," kata Defris.
Menurutnya, tata kelola yang semakin baik akan memberi dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani. Kondisi tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Harga TBS sawit berbeda sesuai umur produktif tanaman. Tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.923,85 per kilogram, umur 4 tahun mencapai Rp3.263,53 per kilogram, umur 5 tahun sebesar Rp3.504,91 per kilogram, sedangkan umur 6 tahun berada di angka Rp3.640,78 per kilogram.
Untuk tanaman berumur 7 tahun, harga ditetapkan Rp3.722,68 per kilogram, umur 8 tahun sebesar Rp3.768,04 per kilogram, sedangkan tanaman 9 tahun menjadi yang tertinggi dengan harga Rp3.781,37 per kilogram.
Kelompok tanaman produktif berumur 10 hingga 20 tahun memperoleh harga Rp3.740,94 per kilogram. Selanjutnya umur 21 tahun ditetapkan Rp3.676,90 per kilogram, umur 22 tahun sebesar Rp3.603,42 per kilogram, umur 23 tahun mencapai Rp3.519,88 per kilogram, umur 24 tahun sebesar Rp3.456,66 per kilogram.
Lalu, untuk umur 25 tahun mencapai Rp3.404,73 per kilogram, umur 26 tahun sebesar Rp3.386,06 per kilogram, umur 27 tahun berada di angka Rp3.357,12 per kilogram, umur 28 tahun sebesar Rp3.302,31 per kilogram, umur 29 tahun mencapai Rp3.262,08 per kilogram, sedangkan tanaman berumur 30 tahun ditetapkan Rp3.170,13 per kilogram.
Kenaikan harga TBS pekan ini memberi peluang peningkatan pendapatan bagi petani swadaya di berbagai kabupaten sentra sawit di Riau. Penguatan harga CPO dan kernel menjadi faktor utama yang menopang kenaikan tersebut, sekaligus memperkuat optimisme pelaku usaha perkebunan menghadapi perdagangan komoditas pada awal Juli 2026. R-02

