Sawit Masih Dipanen, Dompet Petani Malah Kering, Ada Apa dengan Harga TBS?
Ilustrasi petani sawit sedang memanen buah sawit. (ist)
SUMUT, SabangMerauke News - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Utara kembali menjadi beban berat bagi petani. Saat biaya produksi terus bergerak naik, harga jual buah sawit di sejumlah perusahaan swasta justru melorot hingga kisaran Rp2.700 sampai Rp3.000 per kilogram. Kondisi ini membuat banyak petani kesulitan menjaga keuntungan dari hasil panen yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara menunjukkan harga TBS sawit mitra pemerintah pada periode pekan ini berada di angka Rp3.781 per kilogram. Angka tersebut masih lebih baik dibanding harga yang diterima banyak petani di lapangan. Di berbagai daerah, harga jual TBS masih bergerak di bawah level yang diharapkan petani.
Rabu, 24 Juni 2026, keluhan itu kembali disampaikan petani melalui Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Sumatera Utara. Organisasi tersebut menilai penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah menempatkan petani pada posisi yang sulit.
Ketua Apkasindo Sumatera Utara, Gus Dalhari Harahap, mengatakan petani yang menjual hasil panen ke perusahaan swasta menjadi kelompok yang paling merasakan dampak penurunan harga. “Petani masih mengalami kerugian. Harga pembelian di sejumlah perusahaan swasta turun cukup dalam,” kata Gus Dalhari Harahap, Rabu, 24 Juni 2026.
Di tengah tekanan tersebut, terdapat perbedaan harga yang cukup mencolok antarperusahaan. Menurut Gus, harga pembelian TBS di PTPN IV Regional 2 masih berada di atas Rp3.000 per kilogram. Kondisi itu berbeda dengan sejumlah perusahaan swasta yang membeli buah sawit petani pada level lebih rendah.
Perbedaan harga tersebut memunculkan persoalan baru. Tidak semua petani memiliki kesempatan menjual hasil panen ke perusahaan milik negara. Faktor jarak kebun, keterbatasan kemitraan, hingga akses distribusi menjadi hambatan yang sulit dihindari.
Banyak petani akhirnya bergantung pada perusahaan swasta yang berada dekat dengan lokasi kebun. Saat harga pembelian turun, pilihan petani menjadi semakin terbatas. “Tidak semua petani memiliki akses ke PTPN IV Regional 2. Banyak kebun berada jauh dari pabrik mereka sehingga petani tetap bergantung pada perusahaan lain,” ujar Gus.
Di sejumlah sentra sawit Sumatera Utara, penurunan harga TBS terjadi hampir bersamaan. Situasi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan petani. Sebab, menurut mereka, harga produk turunan sawit di pasar belum mengalami tekanan sebesar harga buah sawit yang dibeli dari petani.
Gus menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perusahaan masih menikmati manfaat kontrak penjualan yang dilakukan saat harga pasar berada pada posisi lebih tinggi. “Petani mempertanyakan alasan penurunan harga yang begitu cepat. Saat harga penjualan produk masih baik, pembelian buah petani justru turun tajam,” katanya.
Di balik setiap kilogram TBS yang dijual, terdapat biaya yang harus terus dikeluarkan petani. Pemupukan, perawatan tanaman, biaya panen, transportasi, hingga kebutuhan operasional kebun tetap berjalan tanpa mengenal naik atau turunnya harga.
Ketika harga jual turun, ruang keuntungan petani semakin sempit. Dalam banyak kasus, pendapatan yang diperoleh hanya cukup menutupi biaya produksi.
Petani juga masih menghadapi berbagai pungutan yang berkaitan dengan tata niaga sawit. Beban tersebut membuat posisi petani semakin rentan ketika harga mengalami penurunan berkepanjangan. “Biaya produksi tetap berjalan. Pemupukan dan perawatan tidak bisa dihentikan hanya karena harga turun,” ucap Gus.
Melihat perkembangan tersebut, Apkasindo Sumatera Utara mulai mengambil sejumlah langkah. Organisasi petani itu telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencari solusi menjaga stabilitas harga sawit.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni menyampaikan surat kepada pemerintah daerah. Tujuannya mendorong pengawasan lebih ketat terhadap tata niaga sawit serta mekanisme pembentukan harga di lapangan.
Selain itu, Apkasindo juga mengusulkan pembentukan Satgas Sawit melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara. Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta memastikan mekanisme perdagangan berjalan lebih sehat. “Kami mengusulkan Satgas Sawit agar pengawasan terhadap harga dan tata niaga dapat berjalan lebih optimal,” kata Gus.
Upaya lain juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Apkasindo berencana membawa persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara guna memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan sawit.
Langkah itu muncul karena penurunan harga terjadi hampir bersamaan di berbagai perusahaan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar petani memperoleh kepastian dalam menjual hasil panennya.
Bagi petani, persoalan utama sebenarnya cukup sederhana. Mereka berharap harga pembelian TBS tidak ditekan terlalu rendah sehingga usaha perkebunan rakyat tetap mampu bertahan.
Menurut Apkasindo, jika terdapat perusahaan yang masih mampu membeli TBS dengan harga lebih baik, maka peluang menjaga keseimbangan harga tetap terbuka.
Di tengah fluktuasi pasar global dan berbagai tantangan industri sawit, petani berharap hasil kerja keras mereka tetap memperoleh nilai yang layak. Sebab dari kebun-kebun sawit itulah roda ekonomi keluarga berputar setiap hari.
Ketika harga TBS terus bergerak turun, bukan hanya petani yang merasakan dampaknya. Aktivitas ekonomi di sekitar sentra perkebunan juga ikut melambat. Mulai dari pekerja panen, pedagang pupuk, jasa angkutan hingga pelaku usaha kecil di pedesaan bergantung pada stabilitas sektor sawit.
Karena itu, petani berharap langkah pengawasan dan pembenahan tata niaga dapat segera berjalan. Harapannya sederhana, harga sawit bergerak lebih adil, petani tetap bertahan, dan kebun yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah tetap produktif. R-02

